PARBOABOA, Jakarta - Rekaman kabel semerawut terjuntai di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat viral di media sosial. Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah sebelumnya jatuh akibat tersangkut kabel.
Korban bernama Vadim Bin Soenarto. Dia meninggal meski sempat mendapatkan perawatan medis. Almarhum pun dimakamkan di TPU Kober Pekayon, Jakarta Timur.
Nyatanya, kasus kabel semrawut dan melintang ke jalanan hingga menelan korban itu bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, seorang mahasiswa asal Bintaro menjadi tak bisa bicara dan makan minum dengan normal setelah kecelakaan yang dipicu kabel semrawut.
Sultan Rif'at Alfatih (20) mengalami kecelakaan akibat kabel fiber optik yang melintang di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023. Kecelakaan itu membuat tenggorokannya rusak.
Kini, Sultan kesulitan bernapas sehingga membutuhkan alat bantu. Tak hanya itu, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang itu kehilangan berat badan secara drastis akibat kesulitan mengonsumsi makanan.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada awak media mengatakan telah meminta agar lembaga terkait segera merapikan kabel serat optik yang semrawut. Salah satunya kepada Bina Marga, agar menggelar operasi terhadap kabel-kabel yang membahayakan.
Selanjutnya, Heru juga meminta agar para pemilik kabel harus bertanggung jawab atas keberadaan kabel-kabel mereka, termasuk insiden yang menelan korban jiwa.
Dihubungi Parboaboa.com pada Selasa (1/8/2023), Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kasus kabel-kabel semrawut ini menjadi salah satu dari sekian banyak keluhan yang disampaikan warga Jakarta.
Selain kabel, warga juga sering mengeluhkan bekas galian-galian yang tidak ditutup dengan benar atau tidak rata. Pasalnya, kondisi-kondisi itu jelas memicu kemacetan dan bahkan kecelakaan lalu lintas, terutama sepeda motor.
Keadaan yang buruk ini menurut Tulus, dipicu oleh pengawasan yang lemah oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap para mitra kerjanya dan juga kontraktor.
Terkait kasus kabel menjuntai semrawut, menurut Tulus, hal itu jelas menjadi tanggung jawab pihak operator dan mitra kerjanya. Mereka harus memberikan kompensasi dan ganti rugi yang setimpal kepada para korban.
Kabel menjuntai dan semrawut jelas merupakan kelalaian dan keteledoran pihak operator atau mitra kerja/kontraktor.