PARBOABOA, Denpasar - Kasus dugaan pengancaman
yang dilakukan Jerinx kepada Adam Deni masuk ke tahap penyidikan.
"Penyidik sekarang sedang menuju ke Bali, Denpasar,
karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di saudra
J," ujarnya pada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, polisi sudah melakukan gelar perkara dalam
dugaan kasus pengancaman tersebut dan hasilnya kasus tersebut dinaikan ke
tingkat penyidikan. Maka itu, polisi memerlukan pemeriksaan terhadap Jerinx.
Selain itu, tambahnya, kedatangan penyidik ke Bali juga
untuk melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus tersebut. Sejauh ini,
Jerinx masih berstatus sebagai saksi.
"Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk
berita acara pemeriksaan (BAP) di Denpasar," tutur Yusri.
Jerinx dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta
Selatan, pada Senin, 26 Juli 2021. Namun, dia tidak hadir karena sakit.
Adam Deni Giantara melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli
2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon
karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi
Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan
positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.
Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di
kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data
terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun,
akun Instagram Jerinx hilang pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan
akun Instagramnya. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung
pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu
tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan
terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx dilaporkan terkait tindak pidana perbuatan disertai
ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx
dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B
Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11
tahun 2008 tentang ITE.