Kasus Dugaan Pengancaman yang Dilakukan Jerinx Naik ke Tahap Penyidikan

Jerinx dilaporkan atas kasus pengancaman

PARBOABOA, Denpasar - Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx kepada Adam Deni masuk ke tahap penyidikan.

"Penyidik sekarang sedang menuju ke Bali, Denpasar, karena memerlukan bukti untuk melakukan penyitaan bukti yang ada di saudra J," ujarnya pada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Menurutnya, polisi sudah melakukan gelar perkara dalam dugaan kasus pengancaman tersebut dan hasilnya kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan. Maka itu, polisi memerlukan pemeriksaan terhadap Jerinx.

Selain itu, tambahnya, kedatangan penyidik ke Bali juga untuk melakukan penyitaan barang bukti terkait kasus tersebut. Sejauh ini, Jerinx masih berstatus sebagai saksi.

"Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) di Denpasar," tutur Yusri.

Jerinx dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Juli 2021. Namun, dia tidak hadir karena sakit.

Adam Deni Giantara melaporkan Jerinx pada Sabtu, 10 Juli 2021. Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya.

Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelum hilang, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse.

Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.

Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang pada 2 Juli 2021.

Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.

Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.

Jerinx dilaporkan terkait tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS