PP Nomor 15/2023, Kebijakan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta Rabu (29/3/2023). (Foto: Dok. kemenkeu.go.id)

PARBOABOA, Jakarta– Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan  tersebut tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.

“Komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mendapatkan tunjangan kinerja,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Rabu (29/3/2023).

Kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi ASN,wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.

Selain upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat. THR dan gaji ke-13 bagi ASN disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik. Meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, pertama ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang, kedua ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang, ketiga Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers atas THR dan Gaji ke-13 bagi ASN di Jakarta.

Sri Mulyani meneruskan,bahwa pencairan THR ini akan berlangsung pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10,” jelasnya.

“Dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya lagi.

Menkeu juga mengimbau, kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan untuk gaji ke-13 merujuk PP Nomor 15/2023akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. PP Nomor 15/2023, juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu biaya pendidikan keluarga ASN pada saat tahun ajaran baru.

“Yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu, Sri Mulyani Indrawati.

Editor: Fery Sabsidi
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS