KLHK Beri Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Lalai Kelola Lingkungan

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai dalam mengelola lingkungan (Foto: IG/@rasiosani)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmen mereka untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang lalai dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau PROPER.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (06/05/2025), Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK/BPLH, Rasio Ridho Sani, menyampaikan perusahaan yang memperoleh peringkat hitam atau merah akan menjadi perhatian serius. 

“Dari PROPER kita dapatkan peringkatnya, peringkat hitam atau merah, kami sampaikan kepada Kedeputian Penegakan Hukum KLH, mereka akan mendalami dan bisa memberikan sanksi,” tegasnya.

Program PROPER sendiri mengklasifikasikan kinerja perusahaan dalam lima peringkat, yakni hitam, merah, biru, hijau, dan emas.

Pertama, peringkat hitam diberikan kepada perusahaan yang berdampak negatif serius terhadap lingkungan dan tidak menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kedua, peringkat merah menandakan perusahaan belum optimal dalam upaya pengelolaan lingkungan. Ketiga, 
peringkat biru menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi seluruh peraturan lingkungan.

Keempat, peringkat hijau mencerminkan perusahaan yang telah melampaui standar kepatuhan, seperti melakukan efisiensi air dan energi serta memanfaatkan limbah secara berkelanjutan.

Kelima, peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang secara konsisten mencapai peringkat hijau dan berinovasi dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan dan sosial.

“Peringkat hijau berarti perusahaan sudah melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan. Contohnya, melakukan efisiensi, air, energi, dan beberapa langkah lain termasuk upaya pemanfaatan limbah,” jelas Ridho.

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap perusahaan dengan peringkat hitam dan merah berkisar dari sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha. Hal ini menunjukkan keseriusan KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan.

Fokus Pengawasan

Sebagai bagian dari strategi nasional pengawasan lingkungan, KLHK juga menaruh perhatian besar pada aktivitas perusahaan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Melalui Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan Kinerja Usaha di DAS Prioritas untuk periode 2024–2025, KLHK menargetkan 5.000 perusahaan untuk ikut serta dalam PROPER. 

Selain itu, 517 usaha atau kegiatan di sekitar DAS di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali juga akan diawasi secara intensif.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran perusahaan dalam menjaga lingkungan, khususnya di wilayah yang sangat rentan terhadap pencemaran.

Program PROPER dan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha di DAS merupakan bagian dari upaya KLHK dalam menciptakan ekosistem industri yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. 

Dengan memberikan insentif kepada perusahaan yang berprestasi dan sanksi tegas bagi yang lalai, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha semakin terdorong untuk berinovasi dalam pengelolaan lingkungan.

KLHK terus memperkuat peran pengawasan dan penegakan hukum sebagai bentuk komitmen nyata untuk mewujudkan Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan. Inisiatif ini juga merupakan warisan penting bagi generasi mendatang dalam menjaga kelestarian bumi.

Apa itu PROPER?

PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan merupakan evaluasi kinerja bagi para pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

Mengutip laman resmi KLHK, penilaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021, yang menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permen LH Nomor 2 Tahun 2014.

Program ini pertama kali diluncurkan pada tahun 1995, lalu sempat terhenti pada 1998, dan kemudian dilanjutkan serta diperluas kembali pada 2002. 

PROPER bukanlah pengganti instrumen hukum konvensional seperti penegakan hukum perdata atau pidana, namun berperan sebagai pelengkap untuk mendorong kepatuhan dan transparansi.

Pelaksanaan PROPER dilatarbelakangi oleh empat alasan utama, yakni rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan. Hal ini disebabkan oleh lemahnya efektivitas instrumen penegakan yang ada.

Selain itu, PROPER juga dilaksanakan karena adanya tuntutan publik atas transparansi dan keterlibatan dalam isu lingkungan yang semakin meningkat.

Alasan lain adalah perlu adanya insentif bagi perusahaan yang secara sukarela melakukan upaya pengelolaan lingkungan untuk menciptakan nilai tambah.

Terakhir, pelaksanaan PROPER dilatari oleh dugaan bahwa informasi yang disebarluaskan berpotensi meningkatkan kepatuhan dan kinerja lingkungan perusahaan.

Sasaran dari program ini adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, tercatat di bursa saham, serta memproduksi barang yang digunakan secara luas atau berorientasi ekspor. 

Penilaian dilakukan melalui metode swapantau terhadap laporan pelaksanaan yang diserahkan perusahaan. 

Selain itu, juga dilakukan pengumpulan data primer dengan melakukan pengawasan langsung ke lapangan secara rutin yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)

Data yang dihimpun kemudian dianalisis dan disusun dalam bentuk rapor sementara, yang memuat penilaian terhadap kinerja perusahaan dalam pengelolaan air, udara, dan limbah B3. 

Evaluasi ini dilakukan dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dalam sistem penilaian PROPER.
Hasilnya kemudian diumumkan kepada publik, perusahaan terkait, serta pemerintah daerah.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS