Prabowo Kembalikan 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal ke Negara

Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka (kanan), Ketua MPR Ahmad Muzani (tengah) dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin (kedua kiri) tiba untuk mengikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). (Foto: Dok. ANTARA).

PARBOABOA, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas praktik ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit.

Dalam pidato kenegaraan perdananya di Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8), Prabowo mengumumkan bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali 3,1 juta hektare lahan sawit dari total potensi 5,1 juta hektare yang terbukti melanggar hukum.

Keberhasilan ini merupakan implementasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh sejumlah pengusaha yang menjalankan perkebunan tanpa izin atau di wilayah yang dilarang secara hukum, termasuk di kawasan hutan lindung.

Prabowo mengungkapkan bahwa pelanggaran di sektor sawit ini tidak hanya menyangkut persoalan izin dan tata kelola, tetapi juga sikap membangkang terhadap lembaga negara.

“Ada yang membuat perkebunan di hutan lindung, ada yang tidak melaporkan luasnya, bahkan ada yang dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tapi tidak mau datang,” ujarnya.

Lebih parah lagi, terdapat putusan pengadilan yang sudah inkracht sejak 18 tahun lalu terkait penyitaan kebun sawit, namun tak pernah dieksekusi.

Prabowo menyebut, di masa lalu, aparat penegak hukum “tidak mau melaksanakan” putusan tersebut.

Kini, ia memastikan negara mengambil langkah tegas, bahkan dengan melibatkan pasukan TNI untuk mengawal proses pengambilalihan lahan.

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023 menunjukkan bahwa setidaknya 3,3 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia beroperasi tanpa izin atau berada di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.

 Kerugian negara akibat sawit ilegal diperkirakan mencapai Rp 40 triliun per tahun, belum termasuk kerusakan lingkungan seperti hilangnya habitat satwa dilindungi dan emisi karbon akibat pembukaan hutan.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketiganya mengatur larangan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, kewajiban pelaporan, serta sanksi pidana bagi pelaku.

Selain sektor perkebunan, Prabowo juga menyoroti masalah serius di sektor pertambangan.

Berdasarkan laporan yang ia terima, terdapat 1.063 tambang ilegal yang melanggar ketentuan hukum.

Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal tersebut diproyeksikan mencapai Rp 300 triliun.

Prabowo menegaskan bahwa ia akan menindak tegas aparat yang terbukti melindungi atau terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Ia telah berkomunikasi langsung dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memantau, mengusut, dan menindak pihak-pihak besar, termasuk pejabat militer dan polisi, yang terlibat.


“Saya sudah lama jadi orang Indonesia. Apalagi saya senior mantan tentara. Saya tahu,” ucap Prabowo, menegaskan bahwa dirinya memahami pola permainan para pelaku pelanggaran hukum ini.

Langkah tegas mengembalikan lahan sawit ilegal ke negara dan membongkar tambang ilegal menjadi sinyal bahwa pemerintahannya akan mengedepankan penegakan hukum yang konsisten, melibatkan seluruh aparat, dan mengedepankan kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS