Pidato Kenegaraan, Prabowo Tegaskan Perang Total Lawan Korupsi

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. (Foto: Dok. TV Parlemen)

PARBOABOA, Jakarta – Dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat pemerintahannya untuk memerangi korupsi di seluruh lapisan birokrasi dan lembaga negara.

Ia menyebut korupsi sebagai “penyakit kronis” yang masih menggerogoti sendi-sendi pemerintahan Indonesia.

“Perilaku korupsi ada di setiap eselon birokrasi kita, ada di setiap institusi dan birokrasi pemerintahan. Ada di BUMN-BUMN kita, BUMD-BUMD kita. Ini bukan fakta yang harus kita tutupi,” ujar Prabowo tegas di hadapan anggota MPR, DPR, dan DPD, Jumat (15/8/2025).

Memasuki hari ke-299 masa kepemimpinannya, Prabowo mengaku semakin memahami besarnya tantangan dalam memberantas praktik-praktik penyelewengan.

Menurutnya, laporan ini wajib disampaikan kepada wakil rakyat sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab konstitusional.

“Hal ini tidak baik, tapi harus saya laporkan kepada para wakil rakyat Indonesia. Bangsa ini harus berani melihat kekurangan dan kesalahan yang ada agar bisa diperbaiki. Tanpa pengakuan, tidak mungkin kita mampu memperbaikinya,” tutur Kepala Negara.

Pernyataan ini selaras dengan mandat konstitusi yang diembannya, di mana Presiden bersumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan memimpin upaya pemberantasan korupsi di semua lini eksekutif dan pemerintahan.

Dalam laporan tersebut, Prabowo mengungkapkan bahwa sejak awal 2025 pemerintah telah mengidentifikasi potensi penyalahgunaan anggaran negara dalam skala masif.

Dari hasil pemeriksaan internal, terdapat dana sekitar Rp300 triliun dari APBN yang berhasil diamankan sebelum jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dana ini meliputi anggaran perjalanan dinas luar dan dalam negeri yang dianggap berlebihan, hingga pemborosan belanja alat tulis kantor.

“Berbagai anggaran yang selama ini jadi sumber korupsi dan bancakan telah kami efisiensikan, sesuai perintah Pasal 33 ayat 4 UUD 1945,” jelas Prabowo.

Ancaman Serius

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat 532 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, dengan kerugian negara mencapai Rp44,2 triliun.

Laporan Transparency International juga menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2024, dengan skor 38 dari 100—menandakan masih rendahnya persepsi bersih dari korupsi.

Prabowo menyatakan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga reformasi sistem agar celah penyalahgunaan wewenang dapat ditutup rapat.

Upaya ini selaras dengan amanat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana berat bagi pelaku dan pengembalian kerugian negara.

Mengakhiri pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan tidak ada pilihan lain selain menggerakkan seluruh kekuatan negara untuk menghentikan kebocoran anggaran.

Ia berjanji langkah-langkah reformasi birokrasi, transparansi pengelolaan keuangan, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu akan terus menjadi prioritas.

“Perang melawan korupsi adalah perang untuk masa depan bangsa. Kita tidak bisa membiarkan penyakit ini diwariskan kepada generasi berikutnya,” tutupnya, disambut tepuk tangan para hadirin di Gedung Nusantara.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS