Prabowo Sampaikan RUU APBN 2026, Fokus Benahi BUMN dan Perluas Program Sosial

Presiden Prabowo sampaikan RUU APBN 2026 dalam kesempatan pidato di Gedung DPR RI (Foto: IG/@presidenrepublikindonesia).

PARBOABOA, Jakarta - Dalam pidatonya di Gedung DPR pada Kamis (15/8/2025), Presiden Prabowo Subianto memaparkan rancangan APBN 2026 sekaligus Nota Keuangan. 

Tidak ada pengumuman kenaikan gaji PNS dalam penyampaian tersebut. Salah satu sorotan utama adalah instruksi kepada Menteri BUMN, Rini Danantara, untuk memperbaiki kinerja badan usaha milik negara. 

Prabowo menilai, dengan total aset yang telah menembus US\$1.000 triliun, BUMN seharusnya mampu menyumbang hingga US\$50 miliar kepada negara. 

Kontribusi sebesar itu, menurutnya, bisa menghilangkan defisit APBN. Ia menekankan pembenahan yang dimaksud mencakup penghapusan pemborosan, termasuk fasilitas tantiem yang dinilai berlebihan. 

Ia mencontohkan, ada komisaris BUMN yang hanya hadir rapat sebulan sekali, tetapi memperoleh tantiem hingga Rp40 miliar per tahun.

Selain reformasi BUMN, Prabowo mengumumkan peningkatan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp171 triliun pada tahun ini menjadi Rp335 triliun pada 2026. 

Ia juga menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp3.147,7 triliun dan belanja negara Rp3.786,5 triliun, dengan penataan APBN yang ia sebut untuk memperkuat daya tahan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Belum Sentuh Isu HAM

Secara terpisah, aktivis HAM sekaligus pengacara senior, Todung Mulya Lubis menyebut, pidato Presiden Prabowo belum mengangkat sejumlah persoalan mendasar, seperti penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat dan situasi hak asasi manusia.

Todung mengatakan telah menyimak uraian Presiden yang menampilkan capaian di bidang ekonomi, politik, hukum, dan pertahanan menjelang 80 tahun kemerdekaan. 

Pidato tersebut antara lain memuat target pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4 persen, penurunan pengangguran, serta pelaksanaan program makan bergizi gratis untuk 20 juta penerima manfaat.

Prabowo juga menegaskan akan menggunakan kewenangan konstitusional dalam Pasal 33 UUD 1945 untuk menindak perusahaan besar yang merugikan rakyat. 

Todung mengaku tidak sepenuhnya memahami detail langkah tersebut, tetapi ia menggarisbawahi adanya kebijakan pengambilalihan kembali 3,1 juta hektare lahan perkebunan.

Menurut Todung, Presiden turut menggambarkan kontrasnya kekayaan sumber daya alam Indonesia dengan kesulitan rakyat. Misalnya, luasnya perkebunan kelapa sawit tidak diiringi harga minyak goreng yang terjangkau.

Meski begitu, ia menilai masih banyak kekurangan dalam pidato tersebut. 

Todung menyoroti absennya pembahasan tentang maraknya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi yang belum terkendali, kerusakan lingkungan, kenaikan harga barang, dan lemahnya tata kelola pemerintahan.

Ia juga mencatat bahwa isu HAM dan peran masyarakat sipil tidak disebutkan secara eksplisit. Menurutnya, Presiden seharusnya menyinggung kemerosotan perlindungan HAM dan lemahnya mekanisme check and balance.

Todung menyimpulkan bahwa pidato Presiden lebih menonjolkan keberhasilan ketimbang kekurangan. Ia menekankan pentingnya media dan masyarakat melakukan pemeriksaan fakta agar dapat memahami isi pidato secara lebih utuh.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS