PARBOABOA, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menunjukkan keseriusannya menelusuri jejak keuangan tersangka M. Riza Chalid.
Pada Sabtu (18/10/2025), penyidik melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di kawasan elit Jakarta Selatan yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan minyak mentah PT Pertamina (Persero).
Penyitaan dilakukan terhadap satu unit rumah yang terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset tersebut disita sebagai langkah konkret dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana yang menyeret nama Riza Chalid.
“Adapun benda atau barang yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 meter persegi,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Menariknya, rumah yang disita tersebut bukan atas nama langsung Riza Chalid, melainkan atas nama Kenesa Illona Riza—anak kandung sang tersangka.
Menurut Anang, langkah ini merupakan bagian dari strategi penelusuran aliran dana hasil kejahatan yang diduga dialihkan kepada pihak keluarga.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) Subholding dan KKKS tahun 2012 hingga 2023,” jelasnya.
Riza Chalid Masuk DPO
Hingga kini, M. Riza Chalid masih berstatus buronan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tim penyidik Kejagung bahkan telah mengajukan red notice melalui Interpol yang kini tengah diproses di Lyon, Prancis.
“Interpol dari NCB sudah meneruskan permohonan tersebut ke Interpol Internasional di Lyon. Kita tinggal menunggu hasilnya. Namun, fokus kami bukan hanya mengejar tersangka, tetapi juga memburu aset-asetnya demi memulihkan kerugian negara,” tegas Anang.
Berdasarkan data perlintasan dari pihak Imigrasi, keberadaan terakhir Riza Chalid terdeteksi di Malaysia.
Ia bahkan disebut-sebut telah menikah dengan seorang perempuan dari keluarga kerajaan setempat.
Sidang In Absentia
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan untuk menyidangkan Riza Chalid secara in absentia jika ia tetap tidak tertangkap.
Hal ini diungkapkan oleh Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).
“Untuk bisa disidangkan secara in absentia, ada sejumlah syarat hukum yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti telah dipanggil secara layak, diumumkan sebagai buronan secara nasional, dan diklarifikasi status hukumnya,” ujarnya.
Menurut Anang, sebagian besar syarat tersebut telah dipenuhi. Penetapan status buronan sudah dilakukan dan pengajuan red notice pun masih berjalan.
Meski demikian, Kejagung tetap memprioritaskan penangkapan langsung terhadap sang “Raja Minyak” tersebut agar proses hukum dapat berjalan optimal.
Adapun kasus yang menjerat Riza Chalid bukan hanya soal korupsi, melainkan juga pencucian uang dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero).
Dugaan kuat menyebut, praktik curang dalam tata kelola migas sejak 2012 hingga 2023 itu menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Dengan penyitaan aset-aset seperti rumah di Kebayoran Baru, Kejagung berharap dapat menutup sebagian kerugian negara dan sekaligus mengungkap jaringan keuangan yang melibatkan Riza Chalid dan pihak-pihak lain.