PARBOABOA, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan jumlah tembakan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 130 orang.
Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, dari hasil pemantauan dan penyelidikan terhadap tragedi Kanjuruhan menunjukkan perkiraan ada 45 tembakan gas air mata dalam tragedi tersebut.
“Diperkirakan, gas air mata ditembakan di stadion dalam peristiwa ini sebanyak 45 kali,” kata Beka dalam konferensi pers, Rabu (02/11/2022).
Lebih lanjut, Beka mengatakan 27 tembakan gas air mata terlihat dalam video yang diterima oleh Komnas HAM dan 18 tembakan lainnya terkonfirmasi lewat suara.
Sementara mengenai pihak yang menembakkan gas air mata, mereka adalah personel gabungan, yakni Brimob Polda Jawa Timur dan unit kepolisian Samaptha Bhayangkara (Sabhara).
Kemudian, Beka menjelaskan bahwa jenis senjata yang digunakan untuk menembakan gas air mata adalah laras licin panjang. Lalu, amunisi yang digunakan adalah selongsong kaliber 37 sampai dengan 38 milimeter, Flash Ball Super Pro 44 milimeter, dan anti-riot AGL 38 milimeter.
“Amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa,” ujar Beka.
Beka menyampaikan, pada saat itu penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang. Dia juga mengatakan awal mula gas air mata di tembakan sekitar pukul 22.08 WIB.
"Dari pukul 22.08.59 WIB sampai 22.09.08 WIB, Brimob 11 kali menembakkan gas air mata ke arah selatan lapangan, setiap tembakan berisi 1 sampai 5 amunisi gas air mata. Aparat kembali menembakkan gas air mata pada pukul 22.11.09 WIB dan pada pukul 22.11 WIB hingga pukul 22.15 WIB diperkirakan ditembakkan 24 kali," ucap Beka.
"Jumlah amunisi yang terlihat dalam video sebanyak 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakan,” jelasnya.