Pemeriksaan Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku?

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (Foto: Instagram/@yasonna.laoly)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjadwalkan pemeriksaan Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, hari ini, Jumat (13/12/2024).

Namun, rencana tersebut urung karena kader PDIP itu berhalangan hadir. 

Juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardika menerangkan, Yasonna punya agenda yang tidak bisa ditinggalkan sehingga pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwalkan ulang.

"Info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena dia (Yasonna) sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa dalam keterangan resminya, Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan informasi yang beredar, anggota DPR RI itu diperiksa terkait kasus Harun Masiku (HM), tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang saat ini masih buronan KPK.

Kendati demikian, Tessa sendiri belum berbicara ke arah itu. Ia hanya mengatakan, informasi resmi akan disampaikan saat jadwal pemanggilan ulang sudah diterbitkan.

"Dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan hari H," kata dia.

Adapun Yasonna belum menyampaikan pernyataan resmi atas respons terkait dengan pemeriksaan terhadap dirinya. Demikian juga partainya, PDIP.

Untuk diketahui, Penetapan HM sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Harun diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW. 

Kasus ini berawal dari usulan DPP PDIP agar Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, yang wafat pada Maret 2019. Namun, rapat pleno KPU pada Agustus 2019 memutuskan Riezky Aprilia sebagai pengganti.

Dalam perkembangannya, Wahyu Setiawan diduga menyanggupi membantu Harun dengan imbalan dana operasional sebesar Rp 900 juta. Pesan 'Siap mainkan!' yang disampaikan Wahyu mengindikasikan kesediaannya untuk merekayasa proses tersebut.

Kasus ini selanjutnya memicu langkah DPP PDIP untuk membentuk tim hukum guna menghadapi situasi hukum yang melibatkan kadernya. 

Yasonna Laoly, sebagai Ketua DPP Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, kala itu turut hadir dalam pengumuman pembentukan tim tersebut. Namun, ia menegaskan kehadirannya berkaitan dengan tugas di partai, bukan kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, HM berhasil meloloskan diri dalam OTT pada Januari 2020 dan hingga kini masih menjadi buronan. 

KPK terus memperbarui upaya pencarian, termasuk dengan memperbarui surat penangkapan terbaru yang diterbitkan pada Desember 2024. 

Surat tersebut mencantumkan identitas Harun, termasuk ciri-ciri fisiknya, namun keberadaannya tetap misterius meski sudah hampir lima tahun berlalu.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS