PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11/2022).
Ali mengatakan, selain Bambang Kayun terdapat satu tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Bambang Kayun ditetapkan sebagai pihak penerima suap, sedangkan pihak swastanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” ujar Ali.
Namun saat ini, Ali belum dapat membeberkan secara rinci terkait kasus yang menjerat Bambang Kayun. Menurutnya, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan perwira menengah Polri itu.
“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” jelas Ali.
Ali memastikan akan menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik.
“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” ucap Ali.
Diketahui sebelumnya Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perwira melati dua Polri itu tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bambang Kayun menilai penetapan tersangkanya tidak sah. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bambang Kayun disebutkan sebagai pemohon dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, per Senin (21/11/2022). Disebutkan bahwa klasifikasi perkaranya adalah soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan termohon adakah KPK.