PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menjadi tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021 - 2022.
Kasus kronologi penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) nya pun dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Alexander. Beliau mengatakan sudah menetapkan enam orang tersangka termasuk Abdul Gafur. Adapun yang sebagai pihak pemberi swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).
Sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM);Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Seperti yang diketahui, awal mula penangkapan terjadi pada Rabu 12 Januari 2022. KPK melakukan tindakan ini karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.
Setelah menerima laporan tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindak lanjuti kasus tersebut. penangkapan terjadi di wilayah Jakarta dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya, pada 11 Januari 2022 yang bertempat di salah satu café di kota Balikpapan. Dimana Agus Gafur menyuruh orang kepercayaannya Nis Puhadi (NP) melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Uang dalam betuk tunai terkumpul sekitar Rp950 juta, setelah uang terkumpul, kemudian NP melaporkan kepada AGM bahwa uang siap diserahkan kepadanya,” kata Alex.
Kemudian AGM memerintahkan NP untuk membawa uang tersebut ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, NP dijemput orang kepercayaan AGM dan mendatangi kediamannya diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uangnya.
“Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAM untuk mengikuti agenda AGM di Jakarta, setelah itu mereka melanjutkan perjalanan ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang yang sudah dikumpulkan tadi,” tambah Alex.
Tak hanya itu Abdul Gafur menyuruh Nur Afifah untuk menambahkan sejumlah uang lagi sebesar Rp50 juta dari bank milik pribadi. “Sehingga uang yang terkumpul sebesar Rp 1 Miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB,” ujar Alex.
”Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 Miliar,” tambahnya.
Bersama dengan itu, Tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi (MI), Swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dan Istri MI, Welly (WL). Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan Supriadi alias Usup (SP), Asdar (AD), Edi Hasmoro (EH) dan Jusman (JM).
Selain itu, Alex mengatakan, ditemukan juga uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp447 juta yang diduga punya tersangka AGM yang diterima dari para rekan.
“Semua pihak sudah diamankan termasuk barang bukti uang Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta barang belanja juga dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan” tegasnya.
Atas ulahnya, Abdul Gafur dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.