PARBOABOA, Medan - Berawal dari minjam uang teman, warga Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, Dhiauddin Asyad alias Arsyad malah jadi kurir sabu.
Akibat perbuatannya, terdakwa Dhiauddin Asyad alias Arsyad (25) dituntut 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina menilai terdakwa terbukti bersalah karena menjadi kurir sabu seberat 954 gram.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Dhiauddin Asyad alias Arsyad dengan pidana selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ujarnya di hadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang.
Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya ntidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dam diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan di laksanakan pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menguraikan, perkara ini berawal pada 20 Agustus 2021 lalu, saat terdakwa bertemu temannya bernama Tengku Alan (DPO) di Cafe Dulu Binjai.
"Lalu terdakwa meminjam uang kepada Tengku, dengan syarat terdakwa mengantarkan sabu dengan upah Rp 10 juta," urai JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menguraikan, perkara ini berawal pada 20 Agustus 2021 lalu, saat terdakwa bertemu Tengku Alan (DPO) di Cafe Dulu Binjai. Lalu terdakwa meminjam uang kepada Tengku, dengan syarat terdakwa harus mengantarkan sabu dengan upah Rp 10 juta.
Nantinya sabu tersebut akan diantarkan oleh orang suruhan kepada terdakwa di Jalan Gagak Hitam, Medan. Terdakwa menerima tawaran itu dengan upah awal sebesar Rp2 juta, yang akan diserahkan kepada seseorang.
Selanjutnya, terdakwa dihubungi oleh Denis bahwa sabu-sabu tersebut sudah dikemas kedalam solat sendal. Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Tengku Alan untuk mengambil sabu di Jalan Rajawali. Lalu terdakwa bertemu dengan seseorang yang membawa tas, dan mengambil tas merah itu dan membawanya ke rumah makan Anisa.
Namun, pada saat terdakwa menunggu seseorang untuk mengambil sabu itu, tiba-tiba datang dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut dan menanyakan sabu yang akan diserahkan kepada pembeli.
"Setelah petugas mendapatkan sabu seberat 954 gram dalam solat sendal, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Sumut," pungkas JPU.