PP Tunas: Langkah Tegas Lindungi Anak dari Bahaya Dunia Digital

Ilustrasi Anak-Anak Yang Akan Mendapatkan Perlindungan Dari Dunia Digital. (Foto: Pexels/@ron lach)

PARBOABOA, Jakarta - Di era serba digital, anak-anak tak hanya butuh akses, tapi juga perlindungan.

Menyadari urgensi ini, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak—atau dikenal sebagai PP Tunas, pada Jumat, 28 Maret 2025, di Istana Kepresidenan.

Aturan ini dirancang untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, melalui penegasan tanggung jawab platform digital serta batasan usia akses bagi pengguna muda.

Prabowo menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bagian dari perlindungan anak di tengah derasnya arus digitalisasi. Ia menggarisbawahi bahwa negara-negara maju pun sudah mengambil langkah serupa demi menjaga anak dari dampak buruk teknologi.

“Teknologi digital menjanjikan kemajuan pesat bagi kemanusiaan, tetapi tanpa pengelolaan yang baik, justru dapat merusak moral dan psikologi anak-anak kita,” ujarnya.

Sementara Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas tidak menyasar orang tua atau anak-anak sebagai subjek sanksi, melainkan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti media sosial, gim online, hingga layanan digital lainnya.

“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” ucap Meutya dalam konferensi pers seusai peluncuran aturan tersebut.

Sanksi administratif yang bisa dijatuhkan mencakup teguran hingga penutupan layanan. Namun, Meutya optimistis para platform akan mematuhi regulasi ini karena mereka telah diajak berpartisipasi sejak awal perumusan.

Melalui PP Tunas, pemerintah berharap anak-anak terlindungi dari paparan konten negatif, eksploitasi, serta ancaman predator digital.

Meutya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan platform digital agar aturan ini dapat berjalan efektif.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan kembali duduk bersama para platform untuk membahas teknis pelaksanaan pasca-Lebaran.

Lima Aturan Utama PP Tunas

Dalam PP Tunas, terdapat lima aturan utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh platform digital guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak di ruang digital.

Aturan-aturan ini dirancang dengan prinsip bahwa kepentingan anak harus selalu menjadi prioritas tertinggi, bahkan di atas kepentingan komersial sekalipun.

Oleh karena itu, seluruh aktivitas digital yang melibatkan anak harus tunduk pada ketentuan ini.

Salah satu aturan utama dalam PP Tunas adalah bahwa perlindungan anak harus didahulukan daripada kepentingan bisnis.

Ini berarti bahwa semua keputusan dan kebijakan platform digital harus memperhatikan dampaknya terhadap anak, bukan hanya mengejar keuntungan.

Selain itu, aturan ini melarang keras praktik profiling data anak, yakni pengumpulan dan pemrosesan data pribadi anak untuk tujuan apapun, terutama yang bersifat komersial.

Tak hanya itu, PP Tunas juga menetapkan bahwa setiap proses pembuatan akun digital oleh anak harus dibatasi secara ketat berdasarkan usia, serta wajib berada di bawah pengawasan orang tua atau wali.

Ini merupakan langkah penting dalam mencegah anak dari paparan konten yang tidak sesuai atau penggunaan platform yang tidak aman.

Lebih jauh lagi, PP Tunas secara eksplisit melarang segala bentuk eksploitasi anak sebagai komoditas digital. Anak tidak boleh dijadikan objek untuk mendulang keuntungan dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan ini, PP Tunas juga menetapkan sanksi tegas bagi setiap pelanggaran yang terjadi.

Sanksi ini berlaku untuk semua pihak yang terlibat, termasuk platform digital yang mengabaikan ketentuan.

PP Tunas juga menetapkan batas usia anak dalam mengakses platform digital, disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing layanan.

Anak usia 13 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah secara mandiri. Untuk platform dengan risiko sedang, anak usia 16 tahun bisa mengaksesnya, namun tetap perlu pendampingan orang tua.

Adapun platform dengan risiko tinggi hanya dapat diakses oleh pengguna berusia 18 tahun ke atas.

Beragam Tanggapan

Pakar psikologi dari Universitas Indonesia, Prof Roes Mini Agoes Salim, menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan PP Tunas.

Ia menilai regulasi ini sebagai bentuk perhatian serius terhadap perlindungan anak dari pengaruh buruk media sosial.

“Kita harus berterima kasih karena pemerintah sudah turun tangan dan sangat memperhatikan peran para orang tua dan pendidik untuk melihat perkembangan kemajuan anak-anak Indonesia, serta agar tidak terpapar hal-hal negatif internet terutama media sosial,” ujarnya.

Roes Mini mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara keempat dengan kasus pelecehan seksual melalui media sosial tertinggi, serta mencatatkan 5,5 juta anak yang telah terpapar konten pornografi.

Sementara Direktur komunitas parenting Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menyambut baik kehadiran PP Tunas dan mengingatkan bahwa perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama.

“Tanggung jawabnya tidak bisa dibebankan hanya kepada orang tua. Semua pemangku kepentingan perlu berperan sesuai fungsinya karena pengasuhan adalah urusan bersama,” ujarnya, pekan lalu.

Ia menambahkan, komunitasnya siap mendukung implementasi regulasi ini dan mendorong semua pihak untuk lebih aktif dalam mewujudkan dunia digital yang aman bagi anak.

Sedangkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada platform digital yang melanggar PP Tunas.

Ketua LPAI Seto Mulyadi menilai langkah ini sebagai upaya konkret melindungi anak-anak dari konten berbahaya.

“Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya,” tegas Seto.

Ia menyatakan bahwa sanksi tegas akan menciptakan efek jera dan memastikan tanggung jawab penyelenggara platform terhadap keselamatan anak-anak.

Demikianpun Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menyambut baik kehadiran PP Tunas.

Menurutnya, kondisi kerentanan anak di dunia digital sudah dalam status darurat, sehingga regulasi ini sangat dibutuhkan.

Ia menekankan pentingnya pendekatan menyeluruh, dari produsen aplikasi hingga peran keluarga dan pendidikan.

Selain itu, ia berharap regulasi ini juga diiringi dengan penguatan literasi digital untuk anak dan keluarga, agar anak-anak mampu memilah informasi yang sehat di internet.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS