PARBOABOA, Jakarta – Pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) kerap menjadi hambatan serius bagi sejumlah pengemudi.
Pelaksanaan ujian praktik pembuatan SIM C, misalnya dianggap sulit karena pengemudi harus melakukan beberapa manuver.
Masyarakat berpendapat materi ujian tidak relevan dengan situasi nyata di jalan raya. Alasannya, peserta harus melewati berbagai penghalang dengan posisi zig-zag dan melakukan manuver angka delapan.
Selain rumitnya ujian praktik, persoalan lain seputar berbelitnya urusan di pihak kepolisian membuat masyarakat enggan mengurus SIM.
Berhadapan dengan persoalan tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di lima lokasi strategis di Jakarta.
Salah satu tujuan yang hendak dicapai adalah untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Tujuan lain adalah mengurangi kepadatan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan memberikan akses yang nyaman bagi warga dalam mengurus dokumen penting mereka.
Layanan SIM Keliling disediakan di lima lokasi berbeda di Jakarta yang masing-masing dirancang untuk mempermudah akses bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM.
Lokasi-lokasi tersebut, antara lain Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Utara (LTC Glodok, Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Barat (Mall Citraland), dan Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng).
Layanan ini beroperasi setiap Senin dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan penempatan di lokasi-lokasi strategis, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dari berbagai wilayah di Jakarta.
Lokasi yang dipilih juga merupakan pusat aktivitas yang sering dikunjungi, sehingga warga dapat mengurus perpanjangan SIM mereka dengan lebih efisien sambil melakukan aktivitas lainnya.
Persyaratan, Prosedur, dan Biaya
Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen penting serta memenuhi persyaratan administratif.
Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Persyaratan tersebut dirancang untuk memastikan bahwa setiap pemohon memenuhi standar kesehatan dan psikologi yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Namun, layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.
Untuk SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.
Selain itu, SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di Satpas.
Analisis Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mengurangi beban kerja di Satpas.
Dengan menyediakan layanan di berbagai lokasi, Ditlantas tidak hanya mempercepat proses administrasi bagi warga, tetapi juga mengurangi antrian panjang di Satpas.
Hal ini memberikan solusi efisien dan nyaman bagi masyarakat yang sibuk, sehingga mereka dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus meluangkan waktu khusus untuk mengunjungi kantor Satpas.
Inisiatif tersebut juga mencerminkan kemajuan dalam pelayanan publik yang memanfaatkan pendekatan inovatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dengan mengurangi beban di Satpas dan mempercepat proses administrasi, Ditlantas Polda Metro Jaya berupaya meningkatkan kepuasan warga dan memastikan semua proses terkait kepemilikan SIM dapat berjalan dengan efektif dan lancar.
Editor: Defri Ngo