PARBOABOA, Jakarta - Kenaikan kasus Omicron di Indonesia seperti diketahui memang kebanyakan terkonfirmasi pada pelaku perjalanan luar negeri, meski saat ini tranformasi lokal varian ini sudah cukup banyak.
Kenaikan kasus tersebut membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengeluarkan peringatan agar masyarakat menahan diri agar tidak bepergian ke luar negeri.
Luhut menegaskan hal ini dilakukan sebagai langkah mencegah lonjakan Omicron di Indonesia. Jadi masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah, kalau masih ingin hidup.
"Kalau mau masih hidup (silakan ikuti), kalau nggak mau hidup ya silakan langgar," ujar Luhut seperti dikutip dari situs resmi Kemenko Marves, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya, Omicron adalah masalah yang harus dihadapi bersama, sehingga semua pihak harus bekerjas sama agar Indonesia bisa lepas dari Pandemi.
“Omicron adalah musuh bersama, jadi jangan ada mempersoalkan ini (soal jabatan dan pangkat), nggak ada disini. Jadi kita harus kompak melihat ini, ini ada musuh bersama,” jelasnya.
Luhut mengatakan jika sebelumnya Presiden Jokowi juga telah mengeluarkan imbauan, agar masyarakat tidak ke luar negeri selama 3 minggu ke depan.
“Sampai sekarang ini Omicron yang terbanyak di Indonesia dari luar. Saya ulangi sampai kemarin itu Omicron terbanyak itu dari luar nengeri,” ucapnya.
Kasus Omicron di Indonesia saat ini
Menurut data yang disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, sampai Kamis (20/1), saat ini sudah ada 882 kasus Omicron di Indonesia, dimana 710 kasus diantaranya adalah kasus terkonfirmasi ditemukan dari pelaku perjalanan luar negeri.
Adapun data kasus PPLN terbanyak asal Arab Saudi 128 kasus, Turki 109 kasus, Amerika Serikat 81 kasus, Malaysia 66 kasus dan Uni Emirat Arab (UEA) sebanyak 54 kasus.
Nadia mengimbau agar masyarakat segera melakukan vaksinasi, karena kebanyakan pasien Omicron yang terkonfirmasi telah menerima dua suntikan vaksin, sehingga meski terpapar pasien tidak mengalami gejala berat.