Ratni Dewi Sawitri | Islam | 03-06-2023
PARBOABOA – Menurut Islam, konsep hubungan mahram adalah salah satu aspek penting dalam membangun dan memperkuat ikatan keluarga yang harmonis. Konsep ini memberikan pijakan hukum dan etika yang menjamin perlindungan dan keamanan bagi keluarga muslim.
Kita menyadari bahwa aturan-aturan yang ditetapkan dalam konsep mahram memiliki tujuan yang mulia. Hal tersebut dirancang untuk melindungi integritas keluarga, serta menciptakan iklim kepercayaan, saling menghormati, dan kebersamaan yang harmonis.
Dalam pandangan Islam, batasan mahram melibatkan pengenalan dan penghormatan terhadap hubungan keluarga yang diakui secara hukum. Dalam Al-Quran, mahram disebutkan dalam firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 23, yang bunyinya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Mengetahui apa itu mahram atau bukan bagi kita adalah hal yang sangat penting, terlebih lagi hal ini juga telah diatur dalam Al-Quran sebagi sumber hukum Islam.
Lantas, apa perbedaan mahram dan muhrim? Istilah ini tentu bukan hal yang baru kita dengar. Untuk memahaminya secara mendalam, Parboaboa akan memberikan ulasan selengkapnya di bawah ini.
Secara bahasa, mahram berasal dari makna haram yang merupakan lawan kata halal. Arti mahram adalah orang yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.
Sedangkan menurut istilah, di kalangan ulama fiqih, kata mahram didefinisikan sebagai para wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik karena faktor kerabat, penyusuan ataupun berbesanan.
Mengutip buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, kata mahram berasal dari bahasa Arab yaitu al-mahramu. Ibnu Qudamah berpendapat bahwa pengertian mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena nasab dan sebab.
Sementara menurut buku Haram tapi Bukan Mahram oleh Hanif Luthfi, mahram adalah kata yang berasal dari akar kata haram, yang mana merupakan lawan kata dari halal, artinya adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.
Dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith kata mahram adalah dzul-hurmah yaitu wanita yang haram dinikahi.
Imam an-Nawawi juga menyebutkan bahwa, hakikat perempuan yang termasuk mahram adalah di mana boleh seorang laki-laki boleh melihat, khalwat (berduaan), bepergian dengannya adalah wanita yang haram dinikahi, selamanya karena sebab yang mubah, karena statusnya yang haram.
Dalam Al-Quran telah disebutkan sebagian dari wanita yang haram untuk dinikahi antara lain, surat An-Nisa ayat 24 dan 24:
Berikut adalah bunyi dari Al Quran Surat An-Nisa ayat 24, yang bunyinya adalah:
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Artinya: Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Dari ayat di atas dapat disimpulkan beberapa kriteria orang yang haram untuk dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu wanita, yaitu:
Berdasarkan buku Ali Manshur, berikut ini merupakan pembagian mahram adalah sebagai berikut:
Mahram muabbad adalah orang-orang yang haram dinikahi untuk selamanya. Adapun yang termasuk dalam pembagian ini dibagi menjadi tiga macam dan contoh mahram muabbad adalah sebagai berikut:
a. Haram untuk dinikahi karena hubungan nasab atau kerabat adalah sebagai berikut: ibu kandung, nenek buyut, dan seterusnya ke atas; anak kandung, cucu, cicit, dan seterusnya ke bawah; saudara perempuan seperti sekandung, seibu, atau saudara laki-laki; bibi dari ayah, bibi dari ibu, dan keponakan perempuan.
b. Haram untuk dinikahi karena hubungan pernikahan adalah sebagai berikut: ibu mertua dan seterusnya ke atas, anak tiri istri yang telah digaulinya termasuk cucu tiri, menantu, dan seterusnya ke bawah, ibu tiri, dan siapapun wanita yang dinikahi oleh bapak.
c. Haram untuk dinikahi karena hubungan persusuan adalah sebagai berikut: ibu susuan dan nasab ke atasnya, anak perempuan dari susuan dan nasab ke bawahnya, saudara perempuan sesusuan, bibi dari bapak atau ibu susuan, ibu mertua susuan dan nasab ke atasnya, istri bapak susuan dan nasab ke atasnya, istri anak susuan dan nasab ke bawahnya, anak perempuan istri susuan dan nasab ke bawahnya.
Mengutip kitab al-fiqih al-manhaji oleh Dr.Musthafa al-Khin mahram muaqqat adalah mahram sementara. Maksud mahram muaqqat adalah perempuan yang haram untuk dinikahi karena sebab tertentu. Apabila sebab tersebut hilang, maka perempuan tersebut hilang keharamannya untuk dinikahi. Mereka yang dimaksud adalah :
Melansir dari laman NU Online, muhrim adalah istilah dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh. Berikut adalah perbedaan antara mahram dan muhrim:
Setelah membaca ulasan di atas, Anda telah mengetahui bahwa ada beberapa individu yang bukan mahram dalam Islam. Dalam konteks Islam, mereka adalah individu-individu yang tidak memiliki hubungan darah, pernikahan, atau adopsi yang menghasilkan status mahram.
Editor : Lamsari Gulo
Tag : #rukun nikah #mahram adalah #islam #pengertian mahram #perbedaan mahram dan muhrim