PARBOABOA, Jakarta – Sejumlah masyarakat adat di Papua mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembalikan lahan yang sempat dikuasai perusahaan sawit menjadi hutan adat.
Salah satunya Yulian Kareth, perwakilan perempuan adat di Papua yang meminta KLHK mengembalikan tanah bekas konsesi perusahaan kepada masyarakat adat.
"Kami meminta tanah dan hutan adat bekas konsesi perusahaan, yang dikuasai perusahaan tanpa persetujuan dan kesepakatan dengan masyarakat untuk dikembalikan kepada masyarakat. Kami akan kelola sendiri hutan adat," tegasnya, Sabtu (23/9/2023).
Selain Kareth, perempuan adat dari Suku Tehit Sorong Selatan, Irene Thesia juga meminta hal yang sama.
Ia menyambut baik komitmen pemerintah yang mencabut 55 izin usaha perkebunan kelapa sawit, pengusahaan hasil hutan dan hutan tanaman industri.
Irene menilai, upaya penertiban perizinan belum diikuti dengan pemulihan dan pengembalian hak masyarakat adat Papua yang dialihkan secara paksa.
"Bahkan ada yang diambil tanpa persetujuan bebas masyarakat adat," katanya.
"Lahan tersebut bisa dijadikan hutan adat dan dikelola masyarakat adat," tambahnya.
Sebelumnya, masyarakat adat Papua menuntut 10 hutan adat yang sempat dirampas perusahaan dikembalikan ke masyarakat adat.
Adapun 10 hutan adat itu dibagikan ke sejumlah marga dan suku yang di antaranya, suku Afsya di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Marga Kinggo Kambenap, Suku Wambon Kenemopte di Distrik Jair seluas 5.100 hektare,
Kemudian Marga Tenggare, Suku Wambon Kenemopte di Distrik Jair seluas 3.000 hektare. Marga Aute, Suku Wambon Kenemopte di Distrik Subur seluas 15.343 hektare.
Selain itu, Marga Kanduga, Suku Wambon Kenemopte di Distrik Subur seluas 14.105 hektare. Marga Ekoki di Kampung Aiwat, Suku Wambon Kenemopte di Distrik Subur seluas 61.304 hektare.
Marga Ekoki di Kampung Subur, Suku Wambon Kenemopte di Distrik Subur seluas 41.222 hektare. Marga Kemi, Suku Wambon Kenemopte di Distrik Subur seluas 48.901 hektare.
Terakhir, Marga Eninggugop, Suku Wambon Kenemopte di Distrik Subur seluas 30.228 hektare. Marga Wauk, Suku Wambon Kenemopte di Distrik Subur seluas 20.149 hektare.
Diperkirakan total kawasan hutan yang telah dialihkan kepada 59 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) seluas 2.061.538 hektare.
Hutan yang hilang dan telah dibuka untuk untuk bisnis perkebunan dan HTI seluas 120.255 hektare, maka kawasan hutan pada areal konsesi yang masih tersisa seluas 1.948.283 hektare. Kawasan hutan dimaksud berada dalam wilayah adat dan masih dalam penguasaan masyarakat adat.
Tahun 2022 lalu, KLHK menetapkan tujuh hutan adat di Papua, terdiri dari enam Surat Keputusan (SK) Hutan Adat di Kabupaten Jayapura, atas nama Marga Syuglue Woi Yonsu seluas 14.602,96 hektare, Yano Akura seluas 2.177,18 hektare, Yano Meyu seluas 411,15 hektare, Yosu Desoyo seluas 3.392,97 hektare, Yano Wai seluas 2.593,74 hektare, dan Takwobleng seluas 404,9 hektare. Sisanya, Marga Ogoney di Kabupaten Teluk Bintuni seluas 16.299 hektare.
SK Hutan Adat di Papua ini yang pertama kali semenjak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (2012) bahwa hutan adat bukan hutan negara.
Editor: Kurniati