PARBOABOA, Jakarta – Kurma merupakan buah yang sangat populer selama bulan Ramadan, terutama saat berbuka puasa.
Bukan hanya dikonsumsi secara langsung, kurma juga sering diolah bersama air rendamannya yang dikenal dengan nama Nabeez.
Nabeez merupakan air rendaman kurma yang dikenal sebagai minuman kesukaan Rasulullah.
Menurut hadis, Rasulullah memiliki kegemaran terhadap minuman yang dingin atau minuman yang tidak hanya halal tapi juga menyehatkan.
Merujuk pada buku Al-Futuhat Al-Makiyyah Jilid 5, halaman 216, yang berjudul 'Risalah tentang Ma'rifah Rahasia-Rahasia Sang Raja dan Kerajaan-Nya' oleh Asy-Syaikh Al-Akbar Muhyiddin Ibn Al-'Arabi.
Ibnu Manzur berkata, dinamakan Nabeez kurma adalah ketika seseorang menaruh kurma di sebuah tempat yang ada airnya dan membiarkannya (dalam waktu yang lama) hingga berbau dan airnya menjadi manis.
Beberapa hadist menguraikan pembuatan air Nabeez, di antaranya terdapat dalam catatan Imam Muslim yang menyatakan:
Aisyah Radhiyallahu `anha (RA) mengatakan, ‘Kami biasa membuat perasan untuk Rasulullah di dalam air minum yang bertali di atasnya, kami membuat rendaman di pagi hari dan meminumnya di sore hari, atau membuat rendaman di sore hari lalu meminumnya di pagi hari.’ (H.R. Muslim)
Dilansir dari laman Halal MUI, air Nabeez dikenal kaya akan serat, yang berkontribusi pada peningkatan fungsi pencernaan dan kemampuan memori agar lebih tajam.
Selain itu, Nabeez juga dianggap efektif dalam mengatur kadar gula dalam darah, serta dapat mengurangi potensi terjadinya diabetes, penyakit jantung, dan kanker.
Titik Krisis Kehalalan Nabeez
Dilansir dari laman Halal MUI, perlu diperhatikan bahwa proses pembuatan Nabeez memerlukan perhatian khusus. Dikarenakan perendaman yang berlangsung lebih dari tiga hari dapat menyebabkan fermentasi.
Pasalnya air rendaman akan menghasilkan alkohol sebagai produk sampingan. Hal ini didukung oleh berbagai penelitian yang telah dijalankan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa No. 10 Tahun 2018 mengenai Kandungan Alkohol/Etanol dalam Makanan dan Minuman.
Fatwa ini menjelaskan bahwa etanol yang diharamkan hanyalah yang bersumber dari proses pembuatan khamr karena sifatnya yang haram dan najis.
Namun, etanol dari sumber lain seperti sintesis atau fermentasi non-khamr diperbolehkan, dengan syarat dan batasan tertentu yang telah ditetapkan dalam fatwa.
Selain itu, fatwa tersebut juga memperbolehkan kandungan etanol dalam produk minuman akhir hingga batas maksimum 0,5%, selama tidak menimbulkan bahaya secara medis.
Berdasarkan hadist dari Abdullah bin Umar RA, dikisahkan bahwa Umar pernah menyatakan di mimbar Rasulullah saw, ‘Sesungguhnya khamr itu dibuat dari perasan anggur, kismis, putik kurma, jawawut, biji gandum dan jagung. Aku melarang kalian (minum) setiap minuman yang memabukkan.’ (Hadist Sahih Muttafaq ‘alaih).
Hal ini menunjukkan bahwa khamr, yang haram, dapat terbentuk dari air Nabeez jika dibiarkan lebih dari tiga hari.
Oleh karena itu, disarankan untuk mengonsumsi Nabeez dalam waktu 1-2 hari untuk menikmati kesegarannya dan manfaatnya sebelum berubah menjadi sesuatu yang haram.
Cara Membuat Air Rendaman Kurma
Membuat Nabeez terbilang sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya seperti dilansir dari Instagram resmi @aishamaharani.
- Rendam beberapa butir kurma, sunahnya dalam jumlah ganjil dan masukan ke dalam air masak di dalam segelas air.
- Rendamlah pada waktu sore menjelang malam dan pastikan wadah rendaman kurma tertutup rapat.
- Keesokan paginya (+8-12 jam), air rendaman baru boleh diminum dan buah kurma hasil rendaman boleh dimakan.