PARBOABOA, Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara (Sumut), mendatangi Kantor Samsat Pangururan di Samosir, guna mendalami dugaan penggelapan pajak kendaraan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar, Kamis (30/3/2023).
"Iya kita datang ke Samsat Pangururan terkait kasus penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, dilihat dari dugaan maladministrasinya," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar ketika dihubungi Parboaboa lewat selular.
Ia mengatakan, kedatangan Ombudsman Sumut ke Samsat Pangururan, menggali informasi sekaligus untuk melihat pelayanan pembayaran pajak, SOP, dan juga apakah para korban penggelapan pajak harus membayar pajak lagi.
"Catatan sementara buruk, mulai kebersihan, SOP, juga pengawasan dari pimpinan. Kita bertemu para korban, staff di Samsat. Untuk Kepala Samsatnya hari ini belum jumpa (bertemu)," kata Abiyadi.
Lebih lanjut, Ombudsman Sumut juga berharap, agar Pemprov Sumut, dapat memutihkan pajak kendaraan para korban penggelapan. Artinya mereka sudah taat bayar pajak, malah jadi korban penggelapan.
"Nasib para korban ini penting juga, apakah mereka masih harus membayar pokok pajaknya atau dendanya. Nah ini, jangan kesalahan instansi itu ditimpakan ke masyarakat. Nanti kita akan kejar Pemprov harus memberikan perhatian kepada mereka (korban)," imbuhnya.
Kasus penggelapan pajak ini mencuat ketika Bripka Arfan Saragih, ditemukan terkapar tak bernyawa di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, oleh sesama rekan polisinya pada (06/02/2023) lalu.
Polres Samosir yang bekerja sama tim ahli digital dan tim forensik, menyebut bahwa Bripka Arfan tewas karena meminum racun sianida.
Polisi membeberkan dekat jenazah mayat Bripka Arfan, ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan racun sianida dan juga ada botol diduga berisi serbuk racun.
Kapolres Samosir Yogie Hardiman menyampaikan, kematian Bripka Arfan, juga terkait dengan penyelidikan Sat Reskrim Polres Samosir, mengenai dugaan penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan.
Kasus penggelapan pajak kendaraan ini menyeret Bripka Arfan dan empat orang Pegawai Harian Lepas Dispenda Samosir. Menurut Kapolres, tindakan penggelapan ini sudah mulai sejak tahun 2018, dengan total kerugian mencapai Rp2,5 miliar.