Zajuli Andri Zass alias Andri(30) warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Kamis(8/7/2021). Lantaran ia mengaku sebagai Oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dan memanfaatkan nama organisasinya untuk keluar masuk ke kantor pemerintahan.
Ia
lantas mencuri barang berharga milik pegawai. Hal tersebut, terungkap setelah
ditangkapnya Zajuli Andri usai melakukan beberapa kali aksi pencurian di sejumlah
perkantoran di Asahan.
Ia
mencuri di dua gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Asahan, yaitu di Kantor
Cabang Dinas Pendidikan Sumut untuk Kisaran dan Kantor Lurah Mekar Baru.
“Jadi
modusnya, dia ini bawa nama-nama organisasi LSM untuk masuk ke kantor
pemerintahan," kata Kapolsek Kisaran Kota, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar
saat menggelar konferensi pers dihadapan wartawan, Jumat (9/7/2021).
Pelaku
masuk saat kondisi kantor lengang dan memperhatikan barang yang bisa diambil.
Barang-barang tersebut seperti ponsel, dompet, tas hingga laptop.
"Berdua
ini sama temannya yang masih kita kejar. Targetnya memang seperti itu,
kantor-kantor pemerintahan," kata Kapolsek.
Dua
aksi terakhirnya yakni pada tanggal 1 Juli 2020 lalu, Zajuli mengambil tas
berisikan uang senilai Rp 3 juta dan surat berharga di kantor lurah Mekar Baru,
Kisaran Barat. Seminggu kemudian ia kembali mengulang aksi serupa memboyong
laptop dari tas milik pegawai kantor Cabang Dinas Pendidikan.
Aksi
oknum anggota LSM ini dikenali lewat rekaman CCTV, hingga akhirnya ia berhasil
ditangkap oleh Polisi.
"Alasannya
mencuri klasik, untuk kebutuhan ekonomi kedupan pribadinya," ucap
Kapolsek.