PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad menyayangkan munculnya ancaman pembunuhan dari oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kepada warga Muhammadiyah.
Seperti yang diketahui, ancaman itu muncul akibat perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H antara Muhammadiyah dengan Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Fadel menilai bahwa ancaman ini seharusnya tidak perlu ada, jika pihak yang bersangkutan memahami persoalan yang dipertentangkannya. Apalagi, perbedaan itu sudah sering terjadi, bahkan disemua masa kepemimpinan presiden Indonesia.
Menurutnya, adalah sesuatu yang wajar dan biasa biasa saja terkait adanya perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri.
Oleh karenanya, ia berharap akan ada jalan keluar yang baik untuk mengakhiri persoalan tersebut. Pasalnya, lanjut dia, tidak melulu semua persoalan berakhir di ranah hukum.
"Saya memutuskan diri untuk berbuka puasa pada 21 April, karena hari itu Muhammadiyah menetapkan sebagai hari Raya Idul Fitri. Tetapi saya baru melaksanakan salat Ied keesokan harinya, sesuai ketetapan pemerintah, jadi biasa saja, tidak pantas diributkan," kata Fadel dalam keterangannya, Kamis (27/04/2023).
Ia kemudian berpesan, tahun politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pasti akan ditandai dengan peningkatan suhu politik. Karenanya, tidak boleh ada satu pihakpun yang terpancing untuk melakukan kekerasan.
Wakil Ketua MPR RI meminta agar seluruh masyarakat selalu mawas diri, tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan hal-hal yang tak perlu.
"Saya mendengar informasi dari intelijen, ada sekelompok orang yang bermaksud merongrong keamanan negara dan ingin menggagalkan pemilu 14 Februari 2024. Karena itu kita harus terus waspada, jangan terpancing dengan perangkap mereka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri.
Andi Pangerang dilaporkan atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Laporan itu pun telah terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
"Kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya," kata Nasrullah dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/04/2023).
Ia mengatakan bahwa langkah hukum ini diambil agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Pasalnya, kata Nasrullah, tindakan Andi dapat memicu perpecahan antar umat Islam.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," ucapnya.