Alasan di balik Diskon 50% Tarif Kebandarudaraan untuk Nataru 2025

Pemerintah Indonesia berencana menurunkan harga tiket pesawat saat liburan Nataru 2025 (Foto: PARBOABOA/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta - PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengumumkan kebijakan penurunan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen. 

Kebijakan ini diambil untuk memberikan dampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat untuk masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

"Langkah tersebut sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 terkait Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan," jelas Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, Senin (2/12/2024).

Penurunan tarif direncanakan berlaku untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), yang juga dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC). 

Penumpang pesawat akan menikmati potongan tarif sebesar 50 persen. Diskon berlaku di 37 bandara yang dikelola InJourney Airports untuk semua rute penerbangan domestik kelas ekonomi.

Sementara periode pemesanan tiket antara 1 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Keberangkatan penerbangan dapat dilakukan mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap penurunan tarif PJP2U dapat meringankan biaya perjalanan dan berdampak pada harga tiket pesawat yang lebih terjangkau bagi masyarakat," tambah Fahmi.

Sebagai informasi, PJP2U merupakan biaya pelayanan yang dikenakan di bandara dan sudah termasuk dalam harga tiket pesawat. Penurunan tarif mempengaruhi harga tiket yang dibeli oleh calon penumpang.

Fahmi juga menyampaikan, tujuan utama keberadaan InJourney Airports adalah untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata Indonesia.

"Kami berharap potongan tarif PJP2U dapat mendukung perekonomian lokal dan mendorong destinasi wisata domestik menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin berlibur," ujar Fahmi.

Penurunan Tarif PJP4U

Selain PJP2U, InJourney Airports juga memberikan diskon 50 persen untuk tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku bagi maskapai penerbangan di seluruh bandara yang dikelola.

Diskon tarif PJP4U mencakup biaya pendaratan (landing fee) dan biaya penempatan pesawat (parking fee), sebagai dukungan kepada maskapai penerbangan dan seluruh pihak dalam ekosistem aviasi.

"Potongan tarif 50 persen untuk PJP4U adalah bentuk dukungan kami kepada maskapai. Kami mengutamakan pengelolaan bandara berbasis ekosistem, di mana seluruh pihak berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Fahmi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri menerangkan, kebijakan tersebut sejalan dengan usulan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik sebesar 10 persen. 

"Presiden telah melangsungkan rapat terbatas bersama Menteri Perhubungan dan sejumlah menteri di Istana Merdeka guna membahas strategi penurunan harga tiket pesawat selama masa libur Nataru," ujar Elba dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Elba menjelaskan bahwa untuk merealisasikan penurunan tarif tiket pesawat, diperlukan kolaborasi berbagai pihak, seperti maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav.

Mereka diharapkan dapat menurunkan fuel surcharge, biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), serta harga avtur di beberapa bandara strategis.

"Melalui kolaborasi ini, penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen di seluruh bandara Indonesia dapat direalisasikan," tambah Elba.

PT Pertamina Persero Group turut mendukung kebijakan ini dengan menurunkan harga avtur sebesar 7,5 persen hingga 10 persen di 19 bandara utama, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, dan Yogyakarta Kulon Progo. 

Penyesuaian ini akan menjadikan harga avtur di lokasi tersebut mendekati harga di Bandara Soekarno-Hatta (CGK).

PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan juga akan memberikan diskon 50 persen untuk tarif PJP2U dan PJP4U. 

Meski begitu, konfirmasi dari Kementerian BUMN diperlukan untuk menyertakan Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Ngurah Rai (DPS) dalam kebijakan ini.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS