Peringatan HUT ke-80 RI, ICW: Praktik Korupsi Masih Membajak Kemerdekaan

Presiden Prabowo memimpin langsung perayaan HUT Indonesia ke-81 di Istana Merdeka (Foto: IG/@presidenrepublikindonesia).

PARBOABOA, Jakarta - Peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia dinilai bukan hanya momen seremonial semata, tetapi saat reflektif terkait kondisi bangsa, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

Dalam pidato kenegaraan pertamanya di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8/2025), Presiden Prabowo Subianto menyinggung perlunya keberanian untuk menghadapi “penyakit” bangsa. 

Menurutnya, korupsi adalah masalah utama yang hingga kini melemahkan negara, membuat masyarakat terpinggirkan, dan menodai keadilan karena hukum sering dipakai demi kepentingan elite politik.

Presiden menegaskan komitmennya untuk melindungi rakyat dan memastikan kepentingan publik tidak dikorbankan demi kerakusan segelintir orang. 

Namun, praktik pembajakan kebijakan justru masih terlihat nyata. Salah satu contoh adalah kenaikan pajak hingga 250 persen di Kabupaten Pati, yang dinilai jauh dari keberpihakan pada masyarakat.

Kebijakan pemerintah juga menuai sorotan. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran Rp355 triliun atau 44 persen dari total belanja pendidikan 2026 dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan mendasar dunia pendidikan. 

Alih-alih memperkuat kualitas guru, memperbaiki fasilitas, dan memperluas akses belajar, porsi terbesar anggaran justru terserap untuk program yang masih menyimpan banyak pertanyaan terkait transparansi, efektivitas, hingga potensi penyalahgunaan.

Hasil pemantauan ICW menunjukkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari distribusi makanan yang terlambat, ketertutupan anggaran, hingga kualitas makanan yang rendah. 

Keterlibatan TNI juga dipertanyakan. Kritik semakin tajam ketika seorang wakil menteri mengaitkan program ini dengan peningkatan kemampuan berbahasa Inggris siswa, yang dinilai sekadar retorika tanpa dasar empiris.

Amnesti dan Abolisi untuk Koruptor

Komitmen pemberantasan korupsi pemerintah juga dipertanyakan setelah Presiden memberikan abolisi dan amnesti kepada terdakwa kasus korupsi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong pada 31 Juli 2025. 

Walau hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden, kebijakan sebelum vonis berkekuatan hukum tetap dinilai sebagai intervensi yang berbahaya dan berpotensi melemahkan efek jera.

ICW menilai langkah tersebut menumbuhkan budaya impunitas, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sekaligus memberi kesan bahwa pejabat korup bisa dilindungi kekuasaan.

Ringannya vonis pengadilan terhadap pelaku korupsi juga dianggap menjadi masalah serius. 

Berdasarkan catatan ICW 2015–2023, rata-rata hukuman untuk koruptor hanya 3 tahun 7 bulan, sementara 682 terdakwa divonis bebas. Kerugian negara mencapai Rp92 triliun dalam periode itu.

Mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset semakin memperkuat keraguan publik. Padahal, aturan ini penting untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dan menutup celah bagi koruptor dalam menyembunyikan aset.

Korupsi juga dinilai berjalan seiring dengan makin menyempitnya ruang kebebasan sipil. 

Amnesty International mencatat, dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo–Gibran, terjadi 17 kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat, serta lebih dari 100 warga mengalami penangkapan, kriminalisasi, atau kekerasan. 

Salah satu kasus yang menonjol adalah penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat membubarkan aksi warga di Pati.

Kondisi ini dianggap menghalangi kontrol publik terhadap kebijakan negara. Ketika masyarakat takut bersuara, transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi semakin lemah, sementara praktik korupsi dapat terus berlangsung tanpa pengawasan.

Mengutip gagasan Tan Malaka bahwa kemerdekaan sejati hanya ada bila rakyat berani berpikir dan melawan penindasan, ICW menegaskan korupsi adalah bentuk penindasan modern yang terus membelenggu masyarakat.

Momentum peringatan 80 tahun kemerdekaan dinilai harus menjadi titik balik untuk menguatkan semangat kolektif dalam melawan korupsi. 

Tanpa kekuatan rakyat, "agenda pemberantasan korupsi dikhawatirkan hanya menjadi slogan, sementara beban krisis ekonomi dan tekanan pajak justru makin menghimpit masyarakat."

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS