Bocah SD di TTS Tewas Dipukul Guru karena Tak Ikut Latihan Upacara

Seorang bocah kelas V SD di Kabupaten TTS, NTT meninggal dunia akibat dipukul oleh gurunya sendiri (Foto: Unsplash)

PARBOABOA, Jakarta - Seorang bocah kelas lima SD di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia setelah dipukul gurunya sendiri menggunakan batu. 

Peristiwa miris ini terjadi pada Jumat (26/10/2025) siang saat seorang guru olahraga berinisial YN (51), mengumpulkan sepuluh muridnya di halaman sekolah. 

Mereka, termasuk Rafi To (10), bocah kelas lima SD, dianggap bersalah karena tidak mengikuti latihan upacara dan absen pada kegiatan sekolah minggu sebelumnya.

Di bawah terik matahari, YN tampak dikuasai emosi. Ia tidak sekadar menegur atau memberi peringatan. Dalam amarah yang tak terkendali, ia mengambil sebuah batu dan memukulkannya ke kepala Rafi sebanyak empat kali. 

Beberapa siswa lain juga ikut menerima pukulan, meski tak separah Rafi.

Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dengan kepala berdenyut dan tubuh lemas. Malamnya, ia mulai demam. Bibinya yang merawat melihat keponakannya terus mengeluh sakit kepala. 

Saat diperiksa, tampak benjolan dan memar di kepala kecil itu. Bibinya sempat meminta agar Rafi dibawa ke puskesmas, tetapi bocah itu menolak. Ia ingin beristirahat saja di rumah.

Dua hari kemudian, pada Senin (29/9/2025), kondisinya memburuk. Demam kembali tinggi, dan kali ini Rafi mulai berbicara tak jelas, seolah kehilangan kesadaran. 

Suhu tubuhnya semakin panas hingga akhirnya pada Kamis (2/10/2025) sore, sekitar pukul enam petang, Rafi mengembuskan napas terakhir di pangkuan kerabatnya.

Tangis keluarga pecah di rumah sederhana itu. Jenazah bocah malang tersebut dimakamkan di pemakaman umum Desa Poli pada Minggu (5/10/2025). 

Proses Hukum

Peristiwa kematian Rafi tak berhenti di situ. Di balik kepergian korban, keluarga menyimpan pertanyaan besar terkait perlakuan guru yang dinilai tidak manusiawi. 

Satu minggu setelah pemakaman, tepatnya pada Kamis (9/10/2025), keluarga melapor ke Polsek Boking, karena menduga kematian Rafi tidak wajar. Laporan itu segera ditindaklanjuti. 

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP), memeriksa saksi, dan mengamankan batu yang digunakan pelaku serta pakaian korban.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan membenarkan bahwa YN adalah pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Kepala Satuan Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana, menyebutkan bahwa pukulan keras di kepala korban menjadi penyebab utama luka fatal yang berujung maut.

“Polres TTS berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami menghimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Autopsi terhadap jenazah dilakukan pada 11 Oktober 2025 untuk memastikan penyebab kematian secara medis. Hasil sementara menunjukkan adanya cedera serius akibat benturan benda tumpul di bagian kepala.

Kepolisian pun bergerak cepat. Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menyatakan bahwa YN telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres TTS. 

Dalam keterangan yang disampaikannya, Hendra menjelaskan bahwa tindakan guru itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan berat terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini mengguncang masyarakat Santian. Banyak orang tak percaya bahwa seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung anak justru melakukan kekerasan sekejam itu hanya karena persoalan latihan upacara.

Polres TTS menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dan menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Tragedi Rafi menjadi pengingat pahit bahwa disiplin tanpa kasih hanya melahirkan luka, dan bahwa pendidikan sejati tak pernah bisa tumbuh dari ketakutan. 

Di balik pagar sekolah tempat bocah itu biasa bermain, kini tersisa keheningan dan harapan agar tidak ada lagi anak yang kehilangan nyawa di tempat yang seharusnya menjadi ruang belajar dan kasih sayang.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS