PARBOABOA, Medan - Kasus yang menimpa seorang pedagang di Pasar Gambir, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut ini cukup mengherankan.
Kasus ini terkait dengan aksi pemalakan dan pemukulan yang dilakukan preman berinisial BS dan teman-temannya, kepada seorang pedagang berinisial LG yang terjadi pada Minggu (6/9) lalu.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita dipukul, diinjak, hingga ditendang oleh beberapa pria hingga mengalami luka-luka.
Setelah kejadian korban kemudian melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Percut Sei Tuan.
Tak lama usai video itu viral, preman itu langsung diamankan oleh kepolisian Polsek Percut Sei Tuan. Pelaku yang berinisial BS berhasil ditangkap dan telah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa, sementara dua tersangka lain berinisial DD dan FR berhasil melarikan diri.
Namun kasus ini kembali mencuri perhatian usai LG yang menjadi korban pemukulan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Dalam penjelasannya Kapolsek Percut Sei Tuan Jan Pieter menyebutkan penetapan korban LG sebagai tersangka karena pelaku BS juga melaporkan balik korban terkait tindakan penganiayaan.
"Ibu ini (LG) ada juga melakukan juga cakaran dan memukul si terlapor (BS). Jadi si terlapor (BS) juga membuat laporan (ke polisi), di Polsek. Jadi sama-sama mereka membuat laporan,” ujar Jan Pieter.
Dia mengatakan polisi telah menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus ini. Pemeriksaan terus dilakukan.
"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter.
Keputusan ini sangat disayangkan dan mendapat kritik banyak pihak dan dianggap sangat tidak adil.
Tak ingin masalah ini menjadi polemik, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penanganan kasus tersebut. Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan dari Polsek Percut Sei Tuan.
Dengan diambil alihnya penanganan kasus tersebut, nantinya penyidik Polda Sumut yang akan mendalami lagi secara lebih detail faktor penyebab kejadian tersebut.
“Ditreskrimum Poldasu akan melakukan gelar perkara terkait adanya laporan dari tersangka BS yang mengakibatkan LG (korban penganiayaan) malah telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan. Ditreskrimum Poldasu juga akan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/10).
Hadi Wahyudi juga menyebut Polda akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor tersebut agar mendapat penyelesaian dengan adil.