PARBOABOA, Tanjung Balai - Petugas Kepolisian menggerebek dua lokasi penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 11 orang calon PMI.
"Di lokasi pertama diamankan tujuh orang dan lokasi kedua ada empat orang," katanya, Selasa (18/1/2021).
Sebut Ahmad, penggerebekan itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Penggerebekan dilakukan di Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar," katanya.
Ahmad juga menuturkan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut termasuk agen dari para pekerja itu juga akan diburu. Para pekerja ilegal itu rencananya akan diberangkatkan besok ke Malaysia.
"Agen masih didalami. Masih dilakukan penyelidikan. Jadi 11 orang itu diamankan di Polres. Masih didalami mereka. Asalnya masih didata oleh penyidik di Tanjungbalai. Penyidik juga mengamankan satu orang inisial R yang diduga pemilik rumah untuk menampung sementara calon pekerja imigran," tuturnya.