parboaboa

Polisi Amankan Pelaku Penjambretan Tas Mahasiswi di Asahan

Sarah | Daerah | 11-03-2022

Pelaku penjambretan di Asahan

PARBOABOA, Asahan - Pelaku penjambretan di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Asahan berhasil diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial GAP alias Kiwol (25), warga Dusun V Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Kiwol diamankan karena telah merampas tas milik seorang Mahasiswi.

Kejadian itu bermula saat Korban Amalia Sari (24) warga Jalan Rambutan Link VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sedang mengendari sepeda motor Honda Vario dan melintas di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dari rumahnya menuju Jalan Prof HM. Yamin Kisaran.

Setiba dilokasi kejadian, korban tiba-tiba di pepet oleh seorang pria yang mengendari sepeda motor warna biru tanpa plat dan langsung menarik tas korban yang digantungan di sepeda motor.

“Dalam peristiwa itu korban pun hampir terjatuh namun dapat korban kendalikan dan korban juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku namun pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban tanpa bisa korban kejar,” jelas Putu, Kamis (10/3/2022).

Korban yang tak terima kehilangan tas beserta isinya berupa 1 unit handphone Xiomi Redmi 4A warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y21s warna biru  Buku tabungan Bank Sumut dan Buku Tabungan Bank BRI, KTP, SIM C, STNK, Kartu BPJS Kartu ATM bank Sumut serta uang tunai sebesar Rp. 890.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.

“Dari informasi itu, petugas pun mengetahui bahwa pelaku pernah di tangkap (Residivis) pada Tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Kemudian petugas langsung  mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun V Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan,”sebut Putu.

Saat mengamankan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone VIVO Y21, sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pengembangan.

“Untuk barang bukti Hp lainnya masih dalam pengembangan, dan tas korban serta isinya telah di buang oleh pelaku di sungai Jalinsum Asahan, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Editor : -

Tag : #jambret    #mahasiswi    #polres asahan    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU