PARBOABOA, Tanjung Balai - Polisi menggerebek salah satu rumah di Jalan Sutomo, Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), serta menemukan barang bukti 1.059 butir pil happy five dan 90 butir pil ekstasi, Kamis (23/12/2021).
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya penyimpanan narkotika di rumah seseorang bernama Acai (52).
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasil penggerebekan itu, Petugas menemukan satu papan pil diduga narkoba dari kantong celana pelaku.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di dalam rumah Acai dan kembali menemukan 90 butir pil ekstasi dan 1.049 butir pil happy five (H5) dari balik dispenser.
Ahmad mengatakan bahwa petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Balai kini masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Masih dalam pengembangan untuk membongkar apakah ada pelaku lain atau tidak," tandasnya.