PARBOABOA, Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia. Dalam kasus ini, total 10 orang yang ditangkap. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Jayadi mengungkapkan penangkapan bermula pada Rabu (04/01/2023) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Menang DSN, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatra Utara. Terdapat tiga pelaku yang ditangkap membawa 50 kilogram sabu yang dibawa dengan mobil.
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio BK-1520-OG," ujar Jayadi di gedung Bareskrim Polri, Selasa (10/01/2023).
Adapun tiga pelaku itu adalah Irwan, Edy Syahputra, dan Fitra. Selanjutnya tidak jauh dari lokasi, penyidik kembali menangkap tiga pelaku lainnya dan menyita satu unit kapal boat.
"Kemudian, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap 3 tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik selanjutnya menangkap pelaku Reza di Samudera Coffe Medan. Reza diketahui diperintahkan oleh pelaku Hery Setiawan dan Zulkifli. "Tim bergerak dan mengamankan dua orang yakni tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," tuturnya. Selain itu, Jayadi mengatakan penyuludupan dilakukan melalui jalur perairan Aceh atau Sumut.
"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," jelasnya.
Selanjutnya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.