Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Aborsi di Jakpus

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: KPK)

PARBOABOA, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru kasus aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada awak media pada Jumat, 30 Juni 2023.

Komarudin mengatakan bahwa saat ini pelaku kasus aborsi total ada sembilan orang.

Adapun, dua tersangka yang baru ditetapkan itu merupakan MK selaku kekasih dari salah satu pasien aborsi dan SW seorang pembantu rumah tangga (PRT) tersangka lainnya.

Ia menyatakan bahwa pelaku yang melakukan tindakan aborsi tidak memiliki latar belakang medis, oleh karenanya mereka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 90 ayat (3), Pasal 77A, dan Pasal 346 KUHP.

Kendati demikian, sambung Komarudin, pihak kepolisian masih mendalaminya.

Penggerebekan Lokasi Aborsi

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Juni 2023.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut, yakni SN, NA, dan SM. Lalu, polisi turut mengamankan 4 pasien yang hendak melakukan aborsi, mereka adalah J, RV, AS, dan IT.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, SN dan NA tidak memiliki latar belakang petugas maupun pengalaman medis.

Bahkan, sambungnya, dari keterangan SN selaku otak bisnis haram itu, praktik aborsi hanya bermodalkan pengalam kerja sebagai asisten di tempat praktik aborsi lainnya.

Tak hanya itu. alat yang digunakan oleh para pelaku juga bukan alat profesional medis, melainkan alat sederhana berupa penghisap debu atau vacum cleaner dan beberapa suntikan.

Nanti, sambungnya, setelah berhasil disedot, janin bayi itu akan langsung dibuang ke dalam kloset.

Komarudin menambahkan, pelaku juga hanya menggunakan obat-obatan dari apotek yang dijual bebas, seperti antibiotik dan obat anti nyeri.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS