PARBOABOA, Bogor - Seorang oknum Polisi melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas di Bogor, Jawa Barat. Dalam unggahan yang dibagikan akun Twitter @txtdrberseragam, korban menceritakan pungli yang dialaminya.
Korban mengatakan jika awalnya dia melintas di kawasan Vila Pajajaran, Warung Jambu, Kota Bogor, Sabtu, 23 April 2022 dini hari. Kemudian seorang polisi menghentikan korban karena sepeda motornya yang tidak dilengkapi spion.
Polisi tersebut kemudian meminta korban untuk membayar uang denda yang cukup fantastis Rp 2,2 juta. Korban yang saat itu tidak mempunyai uang sebanyak yang diminta,korban sempat meminta agar ditilang saja.
Namun, oknum tersebut mengancam akan memenjarakan korban jika uang yang diminta tidak diberikan. Karena tidak ingin dipenjara, korban terpaksa mentransfer uang sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak.
Sebagai bukti atas pungli yang dialaminya, dalam unggahan disertakan bukti transfer yang dilakukan korban ke rekening polisi tersebut.
Cerita korban menjadi viral di media sosial. Hingga Senin (25/4), unggahan tersebut telah di retweet sebanyak 7.300 kali dan mendapat suka sebanyak 25,5 ribu kali.
Pelaku Ditangkap dan Terancam Dipecat
Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Bripka Syarif Alfred Simanjuntak di kediamannya pada Sabtu (23/4).
Pelaku kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penahanan ini dilakukan sebagai bukti keseriusan Propam dalam merespon informasi pungli oleh oknum polisi yang viral di media sosial.
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo, Senin (25/4).
Susatyo menjelaskan aksi penilangan yang dilakukan Alfred itu terjadi pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Kala itu, oknum polisi tersebut sedang dalam perjalanan pulang menuju kediamannya dan menemukan seorang pengendara motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan. Korban pun kemudian dimintai sejumlah uang.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelas dia.
Dalam kasus ini, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri. Pelaku terancam dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan).