PARBOABOA,
Pematangsiantar – Sebanyak 14,5 Kg ganja dimusnahkan oleh Polres
Pematangsiantar. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan yang
dilakukan pada 4 orang tersangka pada Senin 12 Juli 2021 lalu.
Kapolres Siantar, AKBP Sutan Binanga Siregar saat gelar
konferensi pers di Polres Siantar Jalan Sudirman, Selasa (27/7/2021) mengatakan
narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Provinsi Aceh yang dibawa ke
Pematangsiantar oleh tersangka.
Kata dia, pihaknya berupaya memutus peredaran gelap
narkotika dari luar ke Kota Siantar. Pada kesempatan ini dirinya meminta
dukungan dari masyarakat untuk bersama sama kut berperan memberantas narkoba.
"Dan untuk hari ini khusus untuk pemusnahan barang
bukti Ganja," kata Boy.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara
dibakar. Dalam rilis tersebut turut hadir menyaksikan perwakilan dari Kejaksaan
Negeri dan Pengadilan Negeri Siantar.
Sebelumnya, polisi berrhasil menggagalkan sindikat penjual
ganja dan mengamankan barang bukti narkotika golongan A jenis ganja seberat 14,5
Kg pada Senin 12 Juli lalu.
Polisi menemukan 2 bal ganja saat penangkapan di Jalan
Sutomo Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur. Kemudian dari hasil pengembangan
selanjutnya polisi memukan lagi 12 bal ganja. Akumulasi barang bukti menjadi
14,5 Kg ganja.
Dalam penangkapan tersebut turut diamankan 4 tersangka yakni
F (21) dan AR (45), warga Kota Pematangsiantar, kemudian D (25) dan AN (27) warga
Kabupaten Simalungun.