Polres Siantar Musnahkan 14,5 Kg Ganja Hasil Tangkapan

Rilis pemusnahan 14,5Kg ganja hasil tangkapan Polres Pematangsiantar.

PARBOABOA, Pematangsiantar – Sebanyak 14,5 Kg ganja dimusnahkan oleh Polres Pematangsiantar. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan yang dilakukan pada 4 orang tersangka pada Senin 12 Juli 2021 lalu.

Kapolres Siantar, AKBP Sutan Binanga Siregar saat gelar konferensi pers di Polres Siantar Jalan Sudirman, Selasa (27/7/2021) mengatakan narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Provinsi Aceh yang dibawa ke Pematangsiantar oleh tersangka.

Kata dia, pihaknya berupaya memutus peredaran gelap narkotika dari luar ke Kota Siantar. Pada kesempatan ini dirinya meminta dukungan dari masyarakat untuk bersama sama kut berperan memberantas narkoba.

"Dan untuk hari ini khusus untuk pemusnahan barang bukti Ganja," kata Boy.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar. Dalam rilis tersebut turut hadir menyaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Siantar.

Sebelumnya, polisi berrhasil menggagalkan sindikat penjual ganja dan mengamankan barang bukti narkotika golongan A jenis ganja seberat 14,5 Kg pada Senin 12 Juli lalu.

Polisi menemukan 2 bal ganja saat penangkapan di Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan, Siantar Timur. Kemudian dari hasil pengembangan selanjutnya polisi memukan lagi 12 bal ganja. Akumulasi barang bukti menjadi 14,5 Kg ganja.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan 4 tersangka yakni F (21) dan AR (45), warga Kota Pematangsiantar, kemudian D (25) dan AN (27) warga Kabupaten Simalungun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS