PARBOABOA, Jakarta - Dalam momentum Hari Buruh Internasional, Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan janji besar akan menghapus sistem outsourcing di Indonesia.
Di balik janji itu, muncul pertanyaan besar, mampukah negara menyeimbangkan hak buruh dengan kepastian dunia usaha?
Hal ini Prabowo sampaikan di hadapan ribuan massa buruh yang memadati Lapangan Monas pada Kamis (1/5/2025). Prabowo Subianto menegaskan niatnya untuk menghapus praktik outsourcing di Indonesia.
Menurutnya, sistem ini terlalu sering dijadikan cara bagi perusahaan untuk menekan biaya, namun justru mengorbankan kesejahteraan pekerja.
"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari cara tercepat untuk menghapus outsourcing," tegas Prabowo dalam pidatonya.
Meski menyuarakan keberpihakannya kepada buruh, Prabowo juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi.
Ia khawatir penghapusan outsourcing tanpa solusi akan memicu hengkangnya investor dan hilangnya lapangan kerja.
“Kita juga harus menjaga kepentingan para investor. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” ujarnya, mencoba meredam ekspektasi sembari mengajak semua pihak berpikir realistis.
Sebagai langkah konkret, Prabowo berencana menggelar pertemuan antara 150 pimpinan serikat buruh dan 150 pemimpin perusahaan di Istana Bogor.
Langka ini ditempuh untuk terwujudnya dialog terbuka agar kebijakan terkait sistem kerja, termasuk outsourcing dapat mengakomodasi semua kepentingan baik dari pihak pengusaha maupun dari pihak buruh.
“Kita akan duduk bersama,” kata Prabowo menunjukkan komitmen untuk mencari solusi bersama.
Dalam pidatonya juga, Prabowo juga menyisipkan pesan moral bagi kalangan pengusaha. Ia menegaskan bahwa kekayaan tidak boleh dinikmati sendiri, sementara para buruh hidup dalam kesulitan.
"Saudara tidak boleh sekaya-kayanya sendiri tanpa mengajak pekerja-pekerja hidup dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah menyuarakan tuntutan buruh dalam peringatan Hari Buruh.
Enam isu utama dibawa, termasuk penghapusan outsourcing, pembentukan satgas PHK, penetapan upah layak, serta percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang lebih melindungi pekerja.
"Isu yang dibawa dalam perayaan May Day adalah menghapus outsourcing (tenaga alih daya)” ujar Said.
Dasar Hukum
Praktik outsourcing diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui lewat UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Dalam beleid tersebut, perusahaan outsourcing hanya boleh menyuplai tenaga kerja untuk kegiatan non-inti (non-core business), seperti kebersihan, keamanan, atau katering.
Namun dalam prakteknya, celah regulasi sering dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan, yang menimbulkan keresahan di kalangan buruh.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 juga memperjelas batasan pekerjaan alih daya.
Meski begitu, pelaksanaan di lapangan kerap tidak sesuai dengan semangat perlindungan buruh yang diamanatkan dalam regulasi.
Jika Prabowo benar-benar menghapus outsourcing, maka dibutuhkan revisi mendalam terhadap seluruh kerangka hukum ketenagakerjaan, disertai sistem pengawasan yang kuat. Hanya dengan itu, janji perubahan tak akan berhenti sebagai wacana politik.