PARBOABOA, Jakarta – Seorang pria berinisial H (27) tega menyodomi anak laki-laki yang berusia 7 tahun di Jakarta Barat. Pelaku juga sampai menyimpan sejumlah foto korban di ponselnya.
Dari HP yang di periksa polisi menemukan banyak foto anak laki-laki dan diantaranya ada foto korban. Foto itu diambil pelaku melalui Facebook.
"Jadi di dalam HP tersebut banyak terdapat foto anak laki-laki, kita masih mendalami ini," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba, Selasa (21/12/21).
Pelaku H ditangkap pihak polisi karena adanya laporan dari orang tua korban. Kasus ini terbongkar setelah korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya.
Aksi bejat pria tersebut sudah dilakukan sebanyak 7 kali dalam kurung waktu 3 bulan, yaitu pada bulan Februari 2021 sampai Mei 2021.
“Dari keterangan pelaku, pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis dan pengakuan pelaku bahwasanya ia pernah mengalami hal yang sama,” Jelasnya.
Modus pelaku untuk merayu korban pertama ia mengajak kerumahnya, kemudian memberikan ponselnya kepada korban untuk bermain game. Bukan itu saja pelaku juga memberikan sejumlah uang dan membelikan beberapa hadia untuk korban.
Setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapa pun.
Dari hasil perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.