Puan Maharani: Tidak Ada Kata Ampun untuk Tindakan Kekerasan Seksual

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, perempuan harus mendapatkan perlindungan dan kesetaraan saat berada di tempat kerja. Dia meminta setiap perusahaan mempunyai regulasi internal untuk memutus mata rantai kasus pelecehan seksual di lingkungan pekerjaan. (Foto: Instagram/@puanmaharaniri)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengecam tindakan atasan di Cikarang yang mengajak karyawan perempuan tidur bersama agar kontrak kerja dapat diperpanjang.

Menurutnya, pelaku dalam hal ini telah melakukan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), eksploitasi dan pelecehan seksual di waktu bersamaan.

Oleh karena itu, kasus tersebut harus diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya, karena ia menilai tidak ada kata ampun untuk para pelaku.

“Tidak ada kata ampun untuk tindakan kekerasan seksual. Semua pekerja berhak mendapat jaminan dan penghidupan yang layak tanpa ada embel-embel syarat, apalagi syarat amoral seperti ‘tidur bareng bos,” ucap Puan seperti dilansir Parboaboa dari laman Parlementaria, Sabtu (06/05/2023).

Ia menilai, kasus-kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja kebanyakan memakan korban perempuan terjadi karena adanya faktor relasi kuasa, baik dari rekan kerja, atasan, atau klien.

Ditambah dengan stereotipe gender dan budaya patriarki yang masih kental di tanah air.

Puan menegaskan hal ini harus segera diputus, agar pekerja perempuan tidak mendapat diskriminasi serta memperoleh kesempatan yang sama dalam karir tanpa ada syarat apapun.

“Seringkali korban tidak bisa melawan karena adanya relasi kuasa itu. Ini yang harus diputus melalui ketegasan pihak manajeman, pengawasan dari pemerintah, serta kesadaran dari semua pihak soal isu perlindungan terhadap pekerja perempuan,” jelasnya.

Dia meminta setiap perusahaan untuk menyiapkan regulasi internal yang mengatur perlindungan dan kesetaraan bagi perempuan, termasuk dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.

Dari sisi penegakan hukum, Puan mengatakan pencegahan dan  penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual dapat dilakukan dengan penerapan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penerapan penegakan hukum dalam UU TPKS diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. Dengan begitu, menurut Puan, banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS