PARBOABOA, Jakarta – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut Menteri Sosial Tri Rismaharini seharusnya tidak asal melempar perkara temuan PNS yang menerima bansos berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Trubus, Tri Risma semestinya menempuh upaya untuk menindaklanjuti perkara PNS penerima bansos tersebut. Dia menyayangkan tindakan Risma yang terkesan hanya melempar kasus tersebut untuk ditangani pihak lain.
Trubus menjelaskan Salah satu cara yang bisa Risma tempuh untuk menyelesaikan perkara tersebut adalah dengan membuka ribuan data tersebut kepada publik. Hal itu dapat dilakukan Risma dengan berdialog antar kementerian/lembaga secara terbuka agar terjadi transparansi data hingga ke publik.
"Supaya jelas masalahnya, seharusnya Bu Risma itu ya membuka data itu. Kemudian Mensos, Menpan RB, serta BKN melakukan semacam dialog musyawarah untuk mencari tahu kebenaran data dan menjatuhkan sanksi," kata Trubus, Rabu (24/11).
Menurut Trubus data yang diungkap Risma belum akurat. Karena itu dia ingin agar pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga harus melakukan verifikasi dan validasi terkait nama-nama PNS yang masuk kedalam DTKS. BKN bersama kementrian terkait meski memastikan dari instansi mana PNS penerima bansos itu.
"BKN duduk bersama dengan kemensos untuk memastikan seperti apa pendataannya, baru diverifikasi ke kabupaten/kota tempat dimana PNS itu," ucap Trubus.
Trubus menyebut dalam perkara ini, jajaran Kemensos masih 'kecolongan' dalam hal pendataan. Ia menilai temuan sebanyak 31.624 PNS penerima bansos oleh Kemensos tersebut menjadi salah satu bukti ketidakmampuan Risma.