PARBOABOA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memberikan kabar gembira di Hari Guru Nasional 2024.
Bahwasanya, ia secara resmi mengumumkan kenaikan gaji guru, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga guru non-ASN.
Namun, kebijakan ini menuai beragam respons, dari harapan tinggi hingga kritik atas implementasinya.
Di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024), Presiden Prabowo menyampaikan rencana kenaikan gaji guru yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan barunya.
Guru ASN dan PPPK akan menerima tambahan gaji sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp2 juta per bulan.
“Kami baru satu bulan berkuasa, tapi kami sudah bisa meningkatkan kesejahteraan guru. Ini adalah langkah awal untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia,” kata Prabowo.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, sertifikasi guru menjadi syarat utama. Menurut data terbaru, pada 2025 diperkirakan sebanyak 1,93 juta guru akan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG), meningkat 620 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, dibalik kabar baik ini, Prabowo mengakui bahwa kebijakan tersebut membutuhkan alokasi dana besar.
Anggaran pendidikan pada 2025 akan mencapai Rp81,6 triliun, melampaui anggaran pertahanan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang hadir dalam acara tersebut, menjadi sorotan sebagai pihak yang mendukung penuh kebijakan ini.
Tantangan di Balik Implementasi
Walau demikian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kementeriannya tidak memiliki kewenangan untuk langsung menaikkan gaji guru.
Peningkatan kesejahteraan dilakukan melalui program sertifikasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme guru.
“Sertifikasi adalah kunci. Guru yang bersertifikat akan mendapat tunjangan tambahan, baik ASN maupun non-ASN,” ujar Mu’ti.
Meski demikian, ia mengakui bahwa proses sertifikasi masih jauh dari sempurna.
Hingga saat ini, masih ada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi. Kelompok ini menjadi sorotan karena kebijakan tunjangan berbasis sertifikasi dianggap dapat menciptakan kesenjangan baru di kalangan guru.
Karena itu, Iman Zanatul Haeri dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan ini memerlukan pendekatan yang lebih holistik.
“Skema ini harus mempertimbangkan kondisi kesejahteraan guru secara riil. Jangan hanya fokus pada sertifikasi, tapi perhatikan juga guru-guru yang berada di bawah garis sejahtera,” tegas Iman.
Diketahui, salah satu masalah utama dalam implementasi kebijakan ini adalah kompleksitas administrasi.
Guru yang telah memenuhi syarat sering kali harus menunggu pencairan tunjangan hingga triwulan berikutnya, bahkan mengalami keterlambatan.
“Proses ini seharusnya lebih sederhana. Gaji tambahan idealnya langsung masuk ke rekening guru setiap bulan tanpa perantara pihak ketiga,” tambah Iman.
Sementara, pengamat pendidikan Edi Subkhan dari Universitas Negeri Semarang mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan kebutuhan mendesak guru honorer.
“Guru honorer yang belum tersertifikasi seringkali memiliki penghasilan di bawah standar kelayakan. Mereka justru yang paling membutuhkan tambahan penghasilan,” ujar Edi.
Edi juga menyoroti pentingnya penetapan upah minimum bagi guru untuk menciptakan keadilan.
Kebijakan ini, menurutnya, dapat menjadi langkah awal dalam menghormati profesi guru setara dengan profesi lainnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa upah minimum perlu disesuaikan dengan status guru, baik ASN maupun non-ASN.
Lebih lanjut ia mengatakan, langkah pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan guru memang menuai apresiasi, tetapi juga tantangan besar.
Kebijakan ini tidak hanya membutuhkan dana yang signifikan tetapi juga perencanaan matang untuk menghindari potensi diskriminasi dan pembelahan sosial di kalangan guru.
Sebagai profesi yang menjadi pilar pendidikan nasional, guru diharapkan mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah.
Penetapan upah minimum guru, percepatan sertifikasi, dan efisiensi administrasi menjadi tiga langkah krusial yang dapat memastikan keberhasilan kebijakan ini.