Di Tengah Polemik Pasal Bermasalah, DPR RI Sahkan RKUHP

Di Tengah Polemik Pasal Bermasalah, DPR RI Sahkan RKUHP
Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demo untuk menolak pengesahan RKUHP pada Selasa (6/12/2022). (Foto: Parboaboa/Rini)

PARBOABOA, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang undang dalam sidang Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa (06/11/2022) pagi. RKUHP ini nantinya akan digunakan sebagai pengganti Undang Undang KUHP lama yang merupakan produk hukum warisan dari masa kolonialiseme Belanda.

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahma yang memimpin rapat menanyakan pendapat anggota DPR RI yang hadir secara langsung dalam sidang mengenai persetujuan untuk pengesahan RUU KHUHP, pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-

Undang?” ujar Dasco dikutip dari siaran langsung di YouTube DPR RI, Selasa (6/11/2022).

“Setuju,” jawab anggota DPR RI.

Setelah mendengar jawaban tersebut, Sufmi Dasco lalu mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang. Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.

Pengesahan RUKHP yang dilakukan DPR RI ini mendapat penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat, karena ada sejumlah pasal bermasalah dalam undang undang tersebut. Pada Senin kemarin, sejumlah massa telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menyuarakan penolakan atas rencana DPR RI untuk segera mengesahahkan RUUKUHP.

Massa melakukan aksi tabur bunga sebagai simbol dari matinya demokrasi jika RUU KHUP disahkan.

Adapun sejumlah pasal bermasalah dalam undang undang ini, diantaranya mengenai pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden dan penghinaan lembaga, larangan unjuk rasa tanpa ada izin, lalu larangan penyebaran paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS