Rokok Tanpa Cukai Beredar di Sumut, Diklaim Murah Namun Ilegal

Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: PARBOABOA/Fika)

PARBOABOA, Simalungun – Peredaran rokok tanpa cukai di Sumatera Utara menjadi rahasia umum. Murah, adalah alasan utama maraknya peredaran rokok tanpa cukai ini di tengah masyarakat. Walaupun, pemerintah telah menetapkan sanksi denda sampai pidana bagi produsen, penjual maupun pembeli.

Andhika, warga jalan sei batang kuis Medan merupakan salah seorang penikmat rokok murah namun ilegal ini. Ia mengaku baru dua bulan belakangan menjadi konsumen rokok tersebut. Pegawai perusahaan swasta ini sebelumnya penikmat Sampoerna.

“Udah tau kan gimana harganya rokok itu. Sedangkan yang ini (sambil menunjuk rokok merk luffman) jauh kali lah lebih murah,” ujarnya kepada PARBOABOA, Senin (25/03/2024).

Pertama kali ia mengenal rokok ilegal itu adalah dari rekan kerjanya. Setelah dicoba ternyata cita rasa rokok tak bercukai itu cukup nikmat seperti yang biasa ia pakai. Setelah mengetahui harganya ia langsung memutuskan berpindah merk rokok.

Diakuinya, mendapatkan rokok ini di pasaran tidaklah mudah. Namun, ia sudah menemukan warung tempatnya berlangganan. Dengan murahnya harga, ia mengaku sekali membeli langsung 1 kotak berisi 10 bungkus.

Sebelumnya, PARBOABOA bertemu dengan Jack (bukan nama sebenarnya). Pria berusia 30 tahun ini merupakan karyawan multi finance di Kota Pematang Siantar. Ia merupakan pemasok utama rokok tanpa cukai di komunitas musik yang sebagian besar merupakan anak-anak mahasiswa.

Setiap pulang kerja, ia mengaku selalu berkumpul bersama komunitas anak-anak muda pecinta musik. Di sana ia selalu membawa rokok tanpa cukai kepada para pelanggannya. Sebungkus rokok dijualnya seharga 12 ribu rupiah. Sedangkan harga 1 slop atau 10 bungkus rokok itu, dijualnya seharga 120 ribu rupiah.

Walaupun menjual rokok tanpa cukai ini sangat mudah dikarenakan harganya yang jauh dari rokok normal lainnya. Akan tetapi Jack mengaku tidak bisa menjualnya secara bebas.

“Untuk kita-kita aja. Aku nggak mau jual selain sama yang sudah aku kenal,” katanya.

Walaupun tidak bisa menjual secara bebas, ia mengaku tidak terlalu khawatir bila bisnis rokoknya diketahui oleh aparat penegak hukum.

Ia justru mencemaskan bila pasokan rokoknya habis. Mengingat, ia mendapatkan rokok dari tetangganya yang membuka usaha warung kecil.  

“Kalau nggak ada rokok ini, kami balik lagi beli rokok yang harganya mahal. Itu memberatkan kami,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan oleh R.E Sinaga. Pria 48 tahun itu mengaku telah menjadi penikmat rokok tanpa cukai karena keberatan dengan mahalnya harga rokok legal.

Misalnya, dengan uang 50 ribu rupiah, ia hanya mampu membeli sebungkus rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) seharga 40 ribu rupiah dan segelas kopi. Hal ini sering dikeluhkan oleh istrinya karena uang belanja digunakan untuk rokok.

Sedangkan untuk uang 50 ribu rupiah, sudah bisa membeli 2 bungkus rokok. Sedangkan sisanya bisa untuk membeli makan siang dan kopi.

Pria yang bekerja sebagai pengawas proyek ini mengaku mengenal rokok tanpa cukai ketika ia berada di Kabupaten Samosir. Pertama kali menghisap rokok itu, ia mengaku batuk-batuk dan sempat mengalami sakit tenggorokan.

“Tapi lama kelamaan enak juga kok. Mungkin sudah terbiasa tenggorokan ku ini,” ucapnya sambil tertawa kecil.

Setelah menjadi pelanggan tetap rokok tanpa cukai itu, ia mengaku selalu membawa stok dari Kabupaten Samosir untuk dibawa pulang ke Pematangsiantar.

Dengan membeli rokok tanpa cukai, ia mengaku dapat berhemat. Ia berharap rokok tanpa cukai ini tetap bisa beredar meskipun sadar bahwa produk itu dilarang.

“Tidak ada pilihan lain bos. Tidak tertahankan lagi yang merokok ini,” akunya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pematangsiantar, Dedy Suheimy mengungkapnya adanya penurunan penerimaan cukai dari target yang telah ditentukan.

Walau begitu, pihaknya menganggap hal tersebut berdampak baik terhadap penurunan angka perokok aktif.

Menurutnya, penegakan hukum peredaran rokok tanpa cukai khususnya di Simalungun terkendala dengan sulitnya pemetaan lokasi produsen maupun distributor rokok. Selain itu, dipengaruhi juga dengan luasnya wilayah pengawasan KPPBC Pematangsiantar yaitu Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Samosir, Toba, Dairi, Karo dan Pakpak Bharat.

“Seluruh wilayah ini memiliki potensi pelanggaran CHT. Khususnya peredaran rokok tanpa cukai,” terangnya.

Dedy mengungkapkan, kendala lain dalam penegakan hukum terhadap rokok tanpa cukai ini tidak jarang berbenturan dengan aspek ekonomi. Di mana pihaknya mengamati pengguna atau konsumen rokok tanpa cukai tersebut didominasi oleh kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Oleh karena itu, penegakkan hukum dilakukan dengan metode persuasif dengan menggencarkan sosialisasi pentingnya CHT terhadap penerimaan kas negara.

Dedy memaparkan, walaupun ada kendala, pada tahun 2023 pihaknya telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Ditemukan satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dengan register perkara 231/Pid.sus/2023/PN Pms.

Dalam kasus ini, terdakwa tidak dapat menerima arahan KPPBC agar membayar denda sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari data yang diperoleh PARBOABOA, pada tahun 2023 unit penindakan KPPBC Pematangsiantar telah melakukan 91 kali penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Dari 91 Surat Bukti Penindakan (SBP) itu dihasilkan 49 SBP menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan 42 SBP menjadi UR dengan nilai Rp158.612.000.

Dedy mengaku pihaknya tetap berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelanggaran cukai di tahun 2024 dalam rangka memenuhi target pencapaian kinerja. Dengan berbagai keterbatasan dan kendala di lapangan, ia tetap optimis mencapai target itu.

Perlu diketahui, Bea Cukai menerapkan asas Ultimum Remedium terhadap pelanggaran pidana pasal 50, 52,54,56 dan 58 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kelebihan UR selain untuk meningkatkan penerimaan kas negara juga proses penyelesaian pidana di bidang cukai lebih cepat dan efisien.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 telah menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen untuk jenis tembakau dan 15 persen untuk rokok elektrik. Peraturan ini bersifat multi tahun yang artinya kenaikan CHT pada Januari 2024 tetap mengacu pada kebijakan tersebut.

Editor: Fika
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS