PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan pencurian berkas kerja di rumah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian Adi Nugroho (FAN) tak ganggu persidangan perkara yang tengah di tangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sidang tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah diatur.
"Terkait dengan proses persidangan perkara yang sedang ditanganinya, tentu tetap berjalan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/12/2022).
Adapun berkas atau dokumen yang sempat dibawa maling itu, kata Ali, tak perlu khawatir karena sudah terdapat salinannya di JPU KPK lainnya dan berkas serupa juga telah diserahkan kepada majelis hakim.
"Karena berkas perkara sudah dilimpahkan pada pengadilan tipikor, maupun juga berada pada anggota tim jaksa penuntut umum KPK yang lain," tutur Ali memastikan.
Ali juga mengatakan, saat ini FAN memang menangani salah satu perkara yang tengah diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Namun ia tak merinci perkara apa yang tengah ditangani itu.
“Benar, satu diantaranya adalah perkara yang sedang disidangkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ujar Ali.
Sebelumnya, telah terjadi pembobolan terhadap rumah JPU KPK Ferdian Adi Nugroho di Jalan Arjuno No.20 Wirobrajan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (24/12/2022) pukul 15.00 WIB.
Dari pembobolan ini, maling tersebut berhasil membawa tas warna hitam yang bersisi laptop dan sejumlah berkas milik korban.
“Untuk barang yang hilang, untuk sementara satu buah ransel warna hitam berisi laptop dan berkas-berkas kerja,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022).