PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) ungkap kasus penyelundupan 179 kg narkoba jenis sabu di Aceh yang berasal dari Malaysia.
Dalam kasus ini, peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh Akbar Antoni. Ia merekrut tekong kapal untuk menjemput barang yang berada di laut. Satu tersangka lainnya bernama Fatahillah yang bertugas menjemput barang di darat.
Pada Kamis (06/10/2022) lalu, Bareskrim Polri menangkap tersangka Fatahillah di Peurelak, Aceh Timur, beserta barang bukti sabu seberat 179 kg. Namun, tersangka Akbar Antoni melarikan diri ke Johor, Malaysia melalui dermaga Batam.
"Sodara F ditangkap. Namun, sodara AA melarikan diri ke Malaysia," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ramadhan Ahmad dalam keterangannya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/01/2023).
Akibat pelariannya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menangkap tersangka Akbar Antoni dan membawanya kembali ke Indonesia.
"Tentu tindak lanjutnya adalah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Divisi Hubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) kemudian mengamankan yang bersangkutan dan memulangkan ke Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Lebih lanjut, Kata Krisno, narkoba yang diedarkan tersangka Akbar Antoni dalam kemasan teh China itu memiliki signature khusus.
"Itu barang bukti juga diberi stiker nice tulisan nice, November India Charlie Eco," kata Krisno.