PARBOABOA, Jakarta - Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Berbeda dengan program-program di wilayah lain yang kebanyakkan sudah berlangsung sejak April 2022, di DKI Jakarta program ini baru diberlakukan terhitung mulai 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk:
• Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo.
• Bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar.
• Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran.
Pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online, yaitu dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Berikut ini langkah-langkah membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal:
• Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store, lalu buka aplikasi Signal.
• Pilih daftar untuk melakukan registrasi akun Signal.
• Masukkan identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email dan nomor ponsel yang aktif.
• Buat kata sandi untuk akun Signal.
• Verifikasi KTP dan ambil foto selfie untuk verifikasi wajah. Kemudian, masukan kode One Time Password (OTP) yang dikirim ke nomor handphone (HP).
• Setelah akun Signal sudah dibuat, daftarkan kendaraan yang dimiliki dan lakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi.
• Masukkan Nomor Registrasi kendaraan Bermotor (NRKB) untuk mengetahui nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
• Pembayaran kemudian bisa dilakukan di beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, diantaranya seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, atau bank pemerintah daerah seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.
• Pemilik kendaraan harus mengikuti arahan yang telah diberikan dan bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.