PARBOABOA, Jakarta – Peraturan ganjil genap terus diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Aturan ini dibuat guna menekan jumlah kemacetan di Ibu Kota.
Pada hari ini, Rabu (01/02/2023), kendaraan roda empat bernomor polisi ganjil bebas melintas di 26 titik ganjil genap di Jakarta. Sementara untuk kendaraan dengan plat genap dapat mencari jalan alternatif lain agar sampai ke tujuan.
Perluasan ganjil genap di Jakarta saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Adapun aturan ganjil genap yang diterapkan untuk menekan laju kendaraan di ibu Kota ini berlaku pada pagi hari mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut 26 titik ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.