PARBOABOA, Jakarta – Komisi I DPR RI bakal memanggil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hingga Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengatakan pemanggilan itu terkait kasus mutilasi terhadap warga papua yang diduga melibatkan enam prajurit TNI.
"Kita akan undang Panglima, kita minta penjelasan, KSAD dan juga menhan saya kira untuk memberi penjelasan," kata Effendi di kantor DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (01/09/2022).
Pada pertemuan nanti, Efendi menyebutkan pihaknya akan meminta penjelasan dari ketiga orang tersebut terkait pembinaan aparat TNI di wilayah operasi sekaligus mendalami motif dibalik mutilasi tersebut.
"Iya (harus diungkap motif detil), ini kesatuannya bagaimana? ini kerjaan mereka apa, kita lihat ini, sejak Panglima TNI Pak Andika menyarankan programnya operasi teritorial dan binter, pembinaan teritorial dan dia lebih melekatkan kesatuannya di Korem, Kodim kita mau lihat sejauh mana kok tidak efektif tapi justru hal-hal seperti ini terus terjadi," ucapnya.
Menurut Effendy, kasus yang terjadi di distrik Mimika itu sangat sensitif sehingga harus dibuka ke publik dan tidak hanya ditangani secara sepihak oleh Pom TNI saja.
“Kita tidak mau hanya dilaksanakan dilakukan sepihak oleh TNI aja, harus dibuka ini sensitif sekali,” ungkap Effendi.
Pemanggilan Panglima TNI hingga menteri pertahanan, lanjut Effendi, sudah dijadwalkan pekan depan.
Sebelumnya, Jokowi sudah memerintahkan Jenderal Andika Perkasa untuk memastikan proses hukum pada kasus mutilasi dijalankan hingga tuntas.
“Saya telah perintahkan kepada Panglima untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI, sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar,” kata jokowi di GOR Toware, jayapura.
“saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” tambah jokowi.
Dua korban mutilasi di temukan di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Papua pada Sabtu (27/08/2022) lalu.
Dalam kasus ini, sebanyak enam anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi dan perampokan yang melibatkan anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Mimika, Papua.
Mereka adalah dua perwira infanteri yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK, serta Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Empat tersangka dari kalangan sipil yakni APL alias J, DU, R, dan RMH, untuk tersangka sipil ditangani pihak kepolisian.