parboaboa

Ini Syarat Pendatang yang Ingin Tinggal di Jakarta Usai Mudik

Reka Kajaksana | Metropolitan | 13-04-2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendatang yang ingin bermukim di provinsi itu. Salah satunya harus memiliki keterampilan agar bisa mandiri. (Foto: Parboaboa/Reka)

Parboaboa, Jakarta – Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pendatang yang ingin bermukim di provinsi itu. Salah satunya, kata Heru, harus memiliki keterampilan agar bisa mandiri.

“Sekali lagi bukan tidak boleh, tapi harus punya pekerjaan, memiliki keterampilan, juga memang sedang bertugas di Jakarta,” jelasnya saat ditemui di Balai Kota, Kamis (13/4/2023).

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) DKI Jakarta, provinsi itu mengalami pertumbuhan penduduk yang pesat beberapa tahun terakhir.

Pertumbuhan penduduk didominasi pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Ibu Kota.

Pada 2019, jumlah penduduk di Jakarta mencapai 10.557.810, di 2020 sebanyak 10.562.088 orang, dan di 2021 mencapai 10.664.776 orang. Jumlah itu meningkat 0,45 persen sejak 2019.

Saat ini, jumlah penduduk di Jakarta telah mencapai 11,4 juta jiwa.

Pj Gubernur DKI Jakarta juga terus menyosialisasikan agar pendatang tidak lagi membawa sanak saudara ke Ibu Kota. Hal ini dilakukan untuk mengontrol pertumbuhan penduduk. 

Apalagi Jakarta memiliki daya tarik tersendiri bagi perantau, sehingga tak heran jika Jakarta adalah salah satu pilihan untuk mengadu nasib, imbuh Heru Budi Hartono.

Editor : Kurnia Ismain

Tag : #DKI Jakarta    #Mudik    #Metropolitan    #Heru Budi Hartono    #Pendatang Baru   

BACA JUGA

BERITA TERBARU