PARBOABOA - Shalat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh umat Islam sebagai tiang agama. Apabila mengabaikannya, sama halnya dengan merobohkan keyakinan agamanya.
Mengutip dari buku Kitab Shalat karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan (2019), sebagai hamba Allah, sebelum melakukannya kita wajib mengetahui syarat sah shalat agar ibadah kita dapat diterima dan mendapatkan rahmat pahala. Sebab, hal ini telah dijelaskan dalam Surat Al Baqarah Ayat 110, berbunyi:
وَاَقÙيْمÙوا الصَّلٰوةَ وَاٰتÙوا الزَّكٰوةَ Û— وَمَا تÙقَدّÙÙ…Ùوْا Ù„ÙاَنْÙÙسÙÙƒÙمْ مّÙنْ خَيْر٠تَجÙدÙوْه٠عÙنْدَ اللّٰه٠ۗ اÙنَّ اللّٰهَ بÙمَا تَعْمَلÙوْنَ بَصÙيْرٌ Ù¡
Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Maka dari itu, penting bagi setiap Muslim untuk terus memperdalam pemahaman terhadap syarat shalat dan mengamalkannya dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat menjalin hubungan yang lebih erat dengan Allah dan meningkatkan keimanan.
Lantas, syarat sah shalat ada berapa? Dalam artikel ini akan membahas lebih lanjut secara lengkap. Yuk, simak selengkapnya hingga akhir!
1. Beragama Islam
Setiap Muslim diwajibkan mendirikan Rukun Islam yang Kedua ini, sesuai dengan ajaran agama Islam. Prinsip ini sesuai dengan petunjuk Allah Ta’ala,
مَا كَانَ Ù„ÙÙ„Û¡Ù…ÙشۡرÙÙƒÙينَ Ø£ÙŽÙ† يَعۡمÙرÙواْ مَسَٰجÙدَ ٱللَّه٠شَٰهÙدÙينَ عَلَىٰٓ Ø£ÙŽÙ†ÙÙسÙÙ‡ÙÙ… بÙٱلۡكÙÙۡرÙÛš Ø£ÙوْلَٰٓئÙÙƒÙŽ ØَبÙطَتۡ أَعۡمَٰلÙÙ‡ÙÙ…Û¡ ÙˆÙŽÙÙÙŠ ٱلنَّار٠هÙÙ…Û¡ خَٰلÙدÙونَ
(Artinya: "Tidaklah pantas bagi orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka menyatakan diri mereka sebagai orang kafir. Perbuatan mereka adalah sia-sia, dan mereka akan kekal di dalam neraka." (QS. At-Taubah: 17))
2. Berakal dan Berusia Lebih dari 7 Tahun
Berikutnya, syarat sah shalat adalah memiliki akal atau kesadaran. Seseorang juga harus dalam keadaan sadar, sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW:
“Ada tiga kelompok yang terbebas dari hukuman: pertama, orang yang tidak berakal tetapi kemudian mendapatkan akalnya kembali; kedua, orang yang tidur hingga bangun, dan ketiga, anak kecil hingga bermimpi basah.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan lainnya).
Selain itu, syarat lain untuk sahnya shalat adalah anak kecil yang telah berusia di atas 7 tahun. Rasulullah SAW bersabda tentang kewajiban pada anak-anak:
Ù…ÙرÙوْا أَوْلَادَكÙمْ بÙالصَّلَاة٠وَهÙمْ أَبْنَاء٠سَبْع٠سÙÙ†Ùيْنَ ØŒ وَاضْرÙبÙوْهÙمْ عَلَيْهَا ÙˆÙŽÙ‡Ùمْ أَبْنَاء٠عَشْر٠سÙÙ†Ùيْنَ ØŒ ÙˆÙŽÙَرÙّقÙوْا بَيْنَهÙمْ ÙÙÙŠ الْمَضَاجÙعÙ
Artinya: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berumur 7 tahun, pukullah mereka jika enggan shalat ketika berumur 10 tahun, dan pisahkan tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
3. Suci dari Hadas dan Najis
Hadas terbagi menjadi dua, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Hadas kecil dapat dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum, sedangkan hadas besar hanya dapat dihilangkan dengan mandi wajib.
Setiap Muslim juga harus bebas dari hadas kecil dan besar untuk dapat melaksanakan shalat. Hadas kecil, yang berasal dari kotoran, dapat dihilangkan dengan membersihkan diri dengan air atau debu. Perempuan yang telah selesai haid harus mandi junub untuk menghilangkan hadas besar dari tubuhnya.
4. Menutup Aurat
Syarat sah shalat yaitu menutup aurat dengan sesuatu yang layak. Baik perempuan maupun laki-laki harus menutup aurat sesuai dengan aturan yang berlaku saat menjalankan shalat lima waktu.
Jika seseorang tidak dapat menemukan penutup aurat yang memadai, maka harus memprioritaskan menutup bagian tubuh yang paling sensitif. Menurut Rumaysho, dalam keadaan darurat, diizinkan untuk shalat dengan syarat tertentu tanpa menutup seluruh aurat.
5. Pakaian dan Tempat Shalat Harus Bersih
Kebersihan pakaian, tubuh, dan tempat shalat sangat penting, karena termasuk dalam syarat sah shalat. Dalil tentang pentingnya kebersihan pakaian dapat ditemukan dalam firman Allah:
ÙˆÙŽØ«Ùيَابَكَ ÙÙŽØ·ÙŽÙ‡Ùّرْ
Artinya: “Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 4).
Tempat shalat bisa di mana saja selama bersih, kecuali tempat yang najis, tanah rampasan, kuburan, tempat pemandian, dan kandang unta.
6. Melaksanakan pada Waktunya
Shalat harus dilaksanakan pada waktunya. Ada lima waktu shalat dalam sehari dan malam, yaitu Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Waktu shalat dimulai dengan adzan yang dikumandangkan di masjid atau musala.
Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah Ta’ala:
Ø¥Ùنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمÙؤْمÙÙ†Ùينَ ÙƒÙتَابًا مَوْقÙوتًا
Artinya: “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103).
7. Menghadap Kiblat
Setiap muslim wajib menjalankan shalat dengan menghadap ke arah Baitul Haram (kiblat), sesuai dengan perintah Allah SWT yang menyatakan:
قَدْ نَرَىٰ تَقَلّÙبَ وَجْهÙÙƒÙŽ ÙÙÙŠ السَّمَاء٠ۖ ÙÙŽÙ„ÙŽÙ†ÙوَلّÙيَنَّكَ Ù‚Ùبْلَةً تَرْضَاهَا Ûš Ùَوَلّ٠وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجÙد٠الْØَرَام٠ۚ ÙˆÙŽØَيْث٠مَا ÙƒÙنْتÙمْ ÙَوَلّÙوا ÙˆÙجÙوهَكÙمْ شَطْرَهÙ
Artinya: "Allah tidak menginginkan kebingungan terhadap kiblatmu, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dimanapun kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya." (QS. Al-Baqarah: 144)
Dengan kata lain, syarat sah shalat berjamaah maupun sendiri menghadap kiblat harus dipenuhi agar ibadah diterima oleh Allah SWT.
8. Menjaga Keheningan
Pentingnya menjaga ketenangan saat melaksanakan shalat sebagai syarat sah tidak boleh diabaikan. Artinya, tidak boleh berbicara atau mengobrol selama ibadah kecuali untuk bacaan sholat.
Dalam hadis, Rasulullah SAW melarang berbicara atau mengobrol dengan firman beliau: "Kami dulu berbicara saat shalat, seseorang berbicara dengan temannya hingga turun ayat 'Berdirilah untuk Allah dengan khusyu.' Kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)
9. Menjaga Gerakan yang Tepat
Menurut Imam Syafi'i, melakukan gerakan yang tidak diperlukan dapat membatalkan shalat, sejalan dengan pandangan Imam Maliki, Hambali, dan Hanafi.
Imam Syafii membatasi gerakan maksimal dalam shalat, dan syarat sah shalat adalah tidak bergerak terlalu banyak selain gerakan yang diwajibkan.
Sengaja menggerakkan anggota tubuh dengan tujuan tertentu dapat membuat ibadah tidak sah. Oleh karena itu, shalat harus dilaksanakan dengan tertib dan tenang, sesuai dengan rukunnya.
10. Tidak Dalam Keadaan Makan atau Minum
Makan atau minum dengan sengaja dapat membuat shalat tidak sah. Ulama sepakat bahwa barangsiapa makan atau minum selama sholat fardhu dengan sengaja, wajib mengulangi sholat tersebut (Al Ijma’, 40).
Hal ini juga berlaku dalam sholat sunnah, karena apa yang membatalkan shalat fardhu juga membatalkan sholat sunnah.
11. Tanpa Keraguan (Khusyu)
Sebelum melaksanakan shalat, seseorang harus memastikan tidak ada keraguan terkait ibadah yang akan dilakukan.
Jika masih ada keraguan, disarankan untuk mengulangi wudhu atau bersuci dari awal. Hal yang sama berlaku ketika seseorang ragu apakah sudah takbiratul ihram atau belum. Syarat ini juga mencakup keyakinan tanpa ragu apakah akan memutuskan shalat atau tidak.
12. Niat Tidak Memutus Shalat
Syarat sah shalat yang penting adalah tidak berniat untuk memutuskan dan berhenti ibadah shalat yang sedang dilaksanakan. Seorang muslim harus yakin dan tanpa keraguan mengenai kelanjutan ibadahnya.
Berniat memutuskan sholat di tengah gerakan dapat membatalkan shalat itu sendiri. Sehingga ibadah tersebut menjadi tidak sah.
Dengan memahami dan mengamalkan syarat sah shalat, kita dapat memperkuat keimanan dan berpegang teguh dengan ajaran Allah SWT dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Semoga penjelasan diatas dapat kamu terapkan, ya. Nantikan artikel menarik lainnya!
Editor: Sari