Kejagung Tetapkan YN sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Garam

YN tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 (Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

PARBOABOA, Jakarta - Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (24/11/2022).

Dalam hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana menjelaskan YN diamankan tim penyidik ketika sedang berada di rumah sakit wilayah Jakarta Barat. Hal itu dilakukan lantaran tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang dilayangkan Kejagung.

“Tersangka YN diamankan oleh tim penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali,” ujarnya.

I Ketut Sumedana juga memaparkan peran YN dalam kasus yang menyeretnya itu yakni mengalihkan garam impor yang awalnya akan dialokasikan untuk kebutuhan industri, namun ia malah menjadikannya garam konsumsi.

“Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi,” paparnya.

Setelah penangkapan tersebut, YN kemudian ditahan di Rumah Rutan Salembana cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 24 November 2022 sampai 13 Desember 2022 mendatang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.

YN terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3, dan atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Keempat tersangka itu berinisial MK selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun 2012-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, YA selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia.

“Tim penyidik pada 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara, setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup pada Rabu 2 November tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (02/11/2022).

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS