PARBOABOA Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki memberikan sanksi pemecatan terhadap dua anggota pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus kekerasan seksual.
Pemecatan dilakukan setelah Teten berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Tim Independen Pencari Fakta (TIPF).
"Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," kata Teten di kantornya, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, TIPF telah melimpahkan berkas kepada Teten terkait enam nama pelaku kekerasan seksual terhadap korban berinisial ND yang terjadi di Kemenkop UKM.
"Kami merekomendasikan agar sanksinya diperberat," ujar Ketua Tim Independen Pencari Fakta Ratna Batara Munti dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa lalu.
Diketahui enam pelaku tersebut berinisial, MF, NN, WH, ZPA, MM, dan EW. Untuk pelaku berinisial Ew dikenakan sanksi penurunan jabatan. Pelaku MM diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja langsung.
"Satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja," sambung Teten.
Sementara untuk empat pelaku lainnya saat ini diketahui masih bekerja di Kemenkop UKM.
Diketahui sebelumnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019 silam diberhentikan penyelidikannya. Namun pada 2022 kasus ini kembali dibahas oleh Pemerintah Pusat pada rapat gabungan yang digelar di Kantor Menko Polhukam.
Mencegah hal tersebut terjadi lagi,Teten membentuk tim independen internal sebagai sarana pengaduan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di Kemenkop UKM.