PARBOABOA, Jakarta – Tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan H-10 pada momen lebaran 1444 H sudah bisa dipesan mulai hari ini, Minggu (26/2/2023).
Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pemesanan tiket itu dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, situs resmi KAI, dan seluruh jaringan penjualan resmi tiket KAI.
"Maka hari ini 26 Februari 2023 pelanggan sudah dapat membeli tiket KA keberangkatan awal dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal berangkat 12 April 2023 atau H-10 Lebaran dan seterusnya," ujar Eva dalam keterangan tertulis, Minggu.
Kebijakan pemesanan tiket pada masa angkutan lebaran ini berbeda dengan di luar masa angkutan lebaran, di mana penjualan tiket kereta jarak jauh baru bisa dilakukan mulai 30 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Eva berharap, masyarakat dapat lebih leluasa saat merencanakan perjalanan pada momen arus mudik lebaran.
"Dengan kebijakan pemesanan H-45 tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa merencanakan perjalanan pada momen arus mudik lebaran," ujar Eva.
Selain itu, masyarakat perlu memperhatikan peraturan dan persyaratan naik kereta api saat Lebaran 2023. Peraturan naik kereta api masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) NO.84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemic Covid-19.
Berikut adalah ketentuan dan persyaratan pembelian tiket kereta Lebaran 2023:
Ketentuan pemesanan tiket kereta Lebaran 2023:
1. Penjualan tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan. Artinya, per 26 Februari 2023 pelanggan sudah bisa memesan tiket untuk keberangkatan 12 April mendatang.
2. Untuk KA keberangkatan tanggal 4 mei, tiket sudah dapat dipesan mulai 4 April 2023 (H-30)
3. Pemesan dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
4. Loket stasuin hanya melayani penjualan tiket Go Show, mulai 3 (jam) sebelum keberangkatan KA.
Persyaratan pembelian tiket kereta Lebaran 2023
1. Rute jarak jauh, penumpang usai 18 tahun ke atas wajib vaksin booster (dosis ke-3).
2. Penumpang usia 13-17 tahun wajib vaksin dosis ke-2, serta penumpang yang belum vaksin diharapkan menunjukkan surat keterangan dokter.
3. Penumpang usia 6-12 tahun wajib vaksin dosis ke-2. Jika belum vaksin, wajib didampingi oleh orang dewasa. Sebaliknya, penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib didampingi orang tua/dewasa yang telah memenuhi syarat naik kereta api mudik lebaran 2023.
Editor: Sondang